Friday, March 29, 2024
BerandaKabar dari NiasNias BaratSebuah Catatan atas Pengesahan APBD 2018 Nias Barat

Sebuah Catatan atas Pengesahan APBD 2018 Nias Barat

Patut diberi apresiasi kepada Pemerintahan Kabupaten Nias Barat atas keseriusan dan kerja keras mereka telah metetapkan APBD TA 2018  pada 30 November 2017 yang lalu. Hal ini menunjukkan bahwa antara eksekutif dan legislatif telah terjadi sinergisitas dalam memikirkan, merencanakan, dan melaksanakan kepentingan besar masyarakat Nias Barat, di mana suasana seperti ini “jarang terjadi” pada periode tahun 2011–2015. Setidaknya selama saya masih menjabat sebagai Bupati Nias Barat.

Masyarakat Nias Barat tentu perlu bersyukur atas indikasi perubahan ini. Ini fakta, di daerah Kepulauan Nias, baru Kabupaten Nias Barat dan Nias Selatan yang telah menetapkan APBD TA 2018 pada November 2017, sedangkan kabupaten/kota lain masih dalam tahap pembahasan. Meskipun begitu, lewat catatan sederhana ini, kita juga perlu memberi tanya yang mungkin bisa dijawab dan diperhatikan oleh kepala daerah di Nias Barat.

Batas Waktu Minimal

Penetapan APBD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 104 Ayat (1) dan (2) mengatakan: Ayat (1) “Kepala Daerah menyampaikan rencana peraturan daerah tentang APBD beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk menetapkan persetujuan bersama”. Sementara dalam Ayat (2)-nya disebutkan bahwa ”Pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap APBD dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.”

Dapat dikatakan, penetapan APBD Ta 2018 Kabupaten Nias Barat sesuai batas waktu minimal. Kendatipun demikian, perlu menjadi catatan kita dan untuk kita ketahui, sebagai masyarakat  bahwa penetapan APBD TA 2018 dalam “situasi senyap” Kenapa? Berita penetapannya kita hanya dengar di media sosial, dari cerita ke cerita bahwa DPRD telah mengetuk palu APBD TA 2018 Kabupaten Nias Barat, tanpa didahului sosialisasi sebelumnya kepada publik, sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, yakni dalam Pasal 4 Ayat (7): ”Transparan sebagaimana diatur pada Ayat (1) merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan  masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah”, serta  Pasal 103 Ayat (2) dan Ayat (3) berbunyi: Ayat (2) ”Rancangan peraturan daerah tentang APBD segaimana pada Ayat (1) sebelum disampaikan kepada DPRD disosialisasikan kepada masyarakat.” Ayat (3): ”Sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang APBD  sebagaimna dimaksud pada Ayat (2) bersifat memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran yang dilaksanakan.”

Perlu Ruang Diskusi        

Menarik untuk disandingkan penetapan APBD TA 2018 dengan DKI Jakarta karena anggota DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Nias Barat pernah studi banding di DPRD DKI Jakarta pada awal November 2017. Diperoleh informasi bahwa di DKI Jakarta sebelum pengetukan palu, terlebih dahulu disosialisasikan kepada publik seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), Ormas, pengamat, pakar, dan cendekiawan bahkan di acara Indonesia Lawyers Club pun didiskusikan. Jika terdapat program/kegiatan yang tidak prorakyat, tidak efektif/efesien, tidak bermanfaat, pemborosan, dll diberi ruang untuk dikritik, sedangkan dalam proses penetapan APBD Ta 2018 di Kabupaten Nias Barat, sepertinya ruang dan waktu sosilisasi untuk mendiskusikannya tidak disediakan.

Akhirnya banyak masyarakat bertanya-tanya, ada apa dan apa  program pembangunan TA 2018. Padahal, sejatinya APBD tersebut dalam semangat demokrasi adalah dari, oleh, dan untuk masyarakat. Dalam kerangka ini, masyarakat harus mengetahui setiap Ranperda APBD sebelun diajukan dan ditetapkan oleh DPRD. Di titik inilah pentingnya sosialisasi Ranperda APBD. Inilah inti otonomi daerah, adanya partisipasi dan keterlibatan semua komponen masyarakat dalam pembangunan, termasuk dalam perencanaan anggaaran yang tercantum dalam Ranperda APBD

Masyarakat punya hak untuk mengetahui apakah dalam APBD TA 2018 telah dipastikan ada asas pemerataan, asas prioritas dan kepastian anggarannya. Apakah program gratis uang komite, ongkos raskin sampai ke rumah, uang gratis pupuk, dll telah dihitung secara cermat dan cukup bagi yang berhak menerimanya tanpa membeda-bedakan? Apakah honor guru kontrak daerah (GKD) telah disesuaikan dengan UMR (upah minimum regional)  Provinsi Sumatera Utara? Apakah biaya operasinal, seperti tunjangan tambah penghasilan (TTP) PNS, uang harian SPPD, uang makan minun, biaya rapat, honor yang kenaikannya sangat signifikan dan menjadi salah satu penyebab defisit APBD TA 2016? Apakah sudah disesuaikan menurut kemampuan keuangan daerah? Begitu banyak pertanyaan yang dapat diajukan dalam hal ini.

Baca juga:  Mencermati Seks Pranikah pada Usia Anak-Remaja di Pulau Nias

Namun, menurut informasi dari beberapa anggota DPRD dan SKPD yang tidak mau disebut namanya, mengasumsikan bahwa APBD TA 2017 berpotensi defisit. Apabila asumsi ini benar, kita hanya khawatir percepatan penetapan APBD TA 2018 justru tidak membawa suatu perubahan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kita berharap pengesahan yang “tepat waktu” itu tidak justru dianggap sebagai pencitraan semata. Sementara di sisi lain, masyarakat Nias Barat tentu memendam tanya, kapan defisit ini selesai? Kapan masyarakat Nias Barat dibuat berdaya, seperti slogan pemerintahan sekarang ini? Sebaiknya ini bisa dipaparkan kepada masyarakat. Semua ingin tahu. Apalagi di zaman sekarang ini yang keterbukaan itu sudah menjadi gaya hidup dan kewajiban pemerintah.

Korban Defisit

Seperti saya tulis sebelumnya di media ini, sampai saat ini besaran defisit APBD Nias Barat selalu berubah-ubah jumlahnya. Pertama, Rp 100 miliar (siaran pers Kepala BPKPAD seperti dikutip harian SIB). Kedua, Rp 125.125.253.919 (paparan Kepala BPKPAD saat RDP dengan DPRD). Ketiga, Rp 50 miliar (siaran pers bupati pada harian SIB). Keempat, Rp 6.324.780.354 (penjelasan Bupati Nias Barat yang dimuat di Kabar Nias pada 23 September 2017). Kelima, Rp 69 miliar (penjelasan Bupati Nias Barat pada pertemuan Sallom di Gunungsitoli, 23 November 2017).

Sudah tiga kali bupati memberi penjelasan tentang defisit, tiga kali berubah besaran defisitnya. Mana yang benar? Hanya Bupati Nias Barat beserta Kepala BPKPAD dan stafnya yang mengetahuinya. Kita tunggu penjelasan yang terakhir, final dan benar dari pejabat berkompoten.

Namun, untuk sementara hal ini menunjukan bahwa administrasi keuangan di Nias Barat tidak sebagaimana yang diharapkan. Kita hanya tidak ingin ketidakkonsistenan ini memunculkan dugaan terjadinya penyelewengan keuangan daerah dengan cara memanipulasi data. Ada dugaan bahwa pencopotan saudara Faolombowo Gulo, SE, S.AP, MM, dari Kepala BPKPAD sangat erat hubungannya dengan data defisit yang selalu berubah.

Di sisi lain, ada juga  menduga bahwa saudara Faolombowo Gulo menjadi korban sebab yang paling faham kondisi keuangan daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi adalah Bidang Anggaran pada BPKPAD. Sebab, pada bidang anggaran ada dua subbidang, yaitu Subbid Perencanaan Anggaran dan Subbid Pengendalian Anggaran. Pertanyaannya ialah mengapa Bupati Nias Barat tidak mencopot Kepala Bidang Anggaran? Berbicara soal tanggung jawab, seharusnya bukan hanya Kepala BPKPAD yang bertanggung jawab atas tidak konsistennya data defisit tersebut, tetapi juga penjabat di bawahnya yang secara teknis membidangi anggaran.

Perlu menjadi perhatian bahwa bupati tidak mungkin memeriksa secara detail kondisi keuangan daerah, biasanya per bulan atau per triwulan bupati meminta laporan kondisi keuangan kepada Kepala BPKPAD.

Kurangi Biaya Operasional

Presiden RI  Joko Widodo  pada saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan buku daftar alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahuan 2018 di Istana Bogor pada 6 Desember 2017, menyampaikan kepada kementerian/lembaga negara/kepala daerah beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, dalam penyusunan anggaran, baik di kementerian, lembaga dan daerah  masih lebih besar biaya kegiatan pendukung daripada kegiatan inti.

Kedua, melakukan efisiensi dan tidak memperbesar biaya operasional, termasuk biaya pegawai, perjalanan dinas, honor, kegiatan dan rapat rapat.

Ketiga, melakukan penyederhanaan dalam pelaksanaan APBN/APBD sehingga orientasinya ada pada hasilnya, bukan orientasi pada prosedur.

Keempat, dalam perencanaan dan penganggaran harus fokus,sekali sekali uang jangan  diecer-ecer semuanya ke banyak kegiatan sehingga hasilnya tidak tampak, baunya saja tidak tampak apalagi fisiknya, ini kalau terlalau banyak kegiatan (Sumber:https://goo.gl/b5kuwk).

Untuk itu, APBD TA 2018 hanya dapat membawa perubahan apabila telah dijiwai oleh semangat arahan Presiden sebagaimana disebutkan di atas. Untuk percepatan pencapaian visi-misi daerah, tidak ada pilihan lain, biaya operasional harus dikurangi atau dianggarkan secara selektif. Namun, apabila  pola menysunan APBD 2018 masih memiliki  pola yang sama dengan penyusunan APBD/PAPBD Ta 2016 dan APBD/PAPBD TA 2017, jangan salahkan warga jika menduga-duga terjadinya pembengkakan biaya operasional, penggelembungan lain-lain pendapatan daerah yang sah dan pendapatan asli daerah alih-alih menyejehterakan masyarakat Nias Barat.  

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments