BerandaKanalDana DesaPemkab Nias Barat Sosialisasikan Penguatan Lembaga BPD

Pemkab Nias Barat Sosialisasikan Penguatan Lembaga BPD

PEMERINTAHAN DESA

LAHÖMI, KABAR NIAS — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan harus menerima tantangan berani melakukan fungsi pengawasan pada penyelenggaraan pemerintah desa, selain menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, juga membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa. Adapun masyarakat meminta Pemkab Nias Barat memproses laporan masyarakat terkait penyalahgunaan Dana Desa tahun 2015

Hal itu mengemuka saat acara sosialisasi penguatan kelembagaan BPD tahun 2016 yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) dan Pemerintahan Desa, Selasa (8/6/2016), di gedung gereja BNKP Jemaat Onolimbu, Kecamatan Lahömi.

Acara tersebut dihadiri 115 peserta yang terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris BPD dari 105 desa di Kabupaten Nias Barat, dilaksanakan, Kepala BPM dan Pemerintahan Desa Kabupaten Nias Barat Yobedi Gulö, menyampaikan sosialisasi penguatan kelembagaan BPD tahun anggaran 2016 dilakukan untuk memberikan pemahaman kedudukan, fungsi, hak, kewajiban dan larangan sebagai anggota BPD dalam pemerintahan desa.

“Demi pencapaian hubungan kerja sama antara dua pihak, tentunya tidak terlepas pada penguasaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Hubungan kedua pihak antara pemerintah desa dan BPD adalah bersifat kemitraan,” ujarnya.

Adapun unsur-unsur kemitraan, dikatakan Yobedi, “Adanya hubungan (kerja sama) antara dua pihak atau lebih, adanya kesetaraan antara pihak-pihak, adanya keterbukaan, terjadi interaksi yang saling menguntungkan serta memberi manfaat.

Tidak Salah Gunakan Wewenang

Pada acara itu, Bupati Nias Barat Faduhusi Daeli menyampaikan agar BPD dalam menjalankan tupoksinya tidak menyimpang dari peraturan yang berlaku. “Pada dasarnya sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD dalam menjalankan fungsinya dilarang menyalahgunakan wewenang, menyalahgunakan kesempatan, merugikan negara, penggelapan jabatan, pemerasan dalam jabatan atau menerima gratifikasi serta KKN,” kata Faduhusi Daeli.

Ketua dan anggota BPD dilarang merangkap sebagai anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota. Selain itu, sebagai kepala desa dan perangkat desa, pelaksana proyek desa atau pengendalian proyek desa, juga menjadi pengurus partai politik, semua itu tidak boleh sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua DPRD Nias Barat Nitema Gulö mengatakan, pihak BPD harus mampu menjalankan perannya secara sungguh-sungguh, terutama dalam pengawasan dana dan penyelenggaraan pemerintah desa untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

“BPD merupakan lembaga desa yang mempunyai kedudukan sejajar dengan kepala desa dan menjadi mitra Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan desa secara transpan dan akuntabel,” ujarnya.

Selain itu, kata Nitema, UU dan peraturan pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya agar penggunaan dana desa tersebut sesuai dengan peruntukannya. “Adanya mekanisme check and balance akan meminimalisasi penyalahgunaan keuangan desa,” ungkapnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengharapkan dalam pengawasan desa selain masyarakat melalui BPD juga diharapkan pemerintah di atasnya selalu melakukan pengawasan sistem dengan tujuan menjamin berjalan secara efisien dan efektif sesuai rencana dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Polres Nias Selatan Serius Tangani Penyalahgunaan Dana Desa

Penyalahgunaan Dana Desa

Pada ruang diskusi yang dipandu oleh Sekretaris BPM Sozisökhi Hia dan narasumber Asisten 2 Sabaeli Gulö, beberapa peserta memberikan saran dan masukan, antara lain meminta keseriusan pemerintah daerah menelusuri dugaan penyelewengan dalam penyalahgunaan Dana Desa tahun 2015 yang sampai saat ini belum tuntas juga pelanggaran kepala desa dalam menjalankan pemerintah desa.

Yonata Hia, Ketua BPD Desa Fadoro, Kecamatan Sirombu, menyayangkan sikap para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN tersebut tidak dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta kurangnya transparansi.

“Pada kesempatan ini kami melaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat bahwa beberapa sasaran penggunanan Dana Desa tahun 2015 di desa kami, khususnya pada kegiatan pemberdayaan, belum terlaksana. Sampai saat ini, kami kurang tahu dana tersebut apakah ada sebagai silpa atau sudah 100 penyerapannya karena SPJ (surat pertanggungjawaban) penggunaan dana desa tersebut hingga saat ini kami belum ketahui. Sudahkah disampaikan kepada BPM ataupun belum selesai dibuat,” ungkapnya.

Berpedoman pada pelaksanaan kegiatan tahun 2015, kata Yonata, ia meragukan pelaksanaan tahun 2016 tidak berjalan dengan baik jika tidak ada ketegasan pemerintah mengungkap, mengambil tindakan yang perlu demi menjunjung tinggi wibawa hukum terhadap pelaku pelanggaran peraturan dana desa tersebut.

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun Kabar Nias, di Kabupaten Nias Barat ada beberapa desa yang warganya sudah melaporkan adanya penyelewengan Dana Desa tahun 2015, di Desa Tumori, Kecamatan Mandrehe; Desa Tiga Serangkai, Kecamatan Lahömi; dan Desa Sihene’eto, Kecamatan Sirombu; dan beberapa desa lagi yang sampai saat ini disebut-sebut belum selesai pembuatan SPJ-nya.

Akibat hal itu, beberapa warga—yang namanya minta tidak disebutkan—mengeluhkan kinerja BPM Kabupaten Nias Barat menyikapi masalah itu sehingga terkesan adanya pembiaraan atau sudah bermain mata pada oknum-oknum tersebut.

“Sebagai instansi terkait BPM harus bertanggung jawab pada masalah itu kenapa tidak mematuhi peraturan yang berlaku tentang dana desa, mekanismenya mereka sudah kuasai. Ada apa dengan BPM gampang menyetui penyaluran dana 100 persen ke semua desa walaupun pelaksanaan kegiatan tahap demi tahap belum mereka dipastikan,” ungkap sumber Kabar Nias.

Saat Kabar Nias menyambagi kantor BPM Kabupaten Nias Barat untuk meminta konfirmasi. Kepala BPM Yobedi Gulö sedang sedang mengikuti pertemuan di gedung BSG Onolimbu Lahömi. Sementara Kepala Bidang Pemerintahan Desa Yupiter Hia memilih diam. Ia tidak bersedia memberikan konfirmasi apalagi kalau suaranya direkam.

“Saya tidak mau memberikan komentar jika suara saya direkam lagian belum minta izin kepada saya. Tapi, kalau mau konfirmasi tentang kegiatan kami di sini tanya ke Humas di kantor Bupati Nias Barat. Setelah diminta kejelasan pernyataan itu, apakah memang seperti itu ketentuan yang berlaku, akhirnya ia berdalil, ya, sebelum ada instruksi kepala BPM, saya tidak mau memberikan komentar”. [knc07w]

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments