Home Kanal Dana Desa Musrenbangdes Bawözamaiwö Tetapkan Sasaran Dana Desa 2016

Musrenbangdes Bawözamaiwö Tetapkan Sasaran Dana Desa 2016

0
Musrenbangdes Bawözamaiwö Tetapkan Sasaran Dana Desa 2016
Pelaksanaan musrebangdes tahun 2016 Desa Bawozamaiwo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat, yang di ikuti Camat Lahomi Salatieli Daeli (ketiga dari kiri), Rabu (27-1-2016), di balai pertemuan Desa Bawozamaiwo, —Foto: Kabarnias.com/Aminudin Hia

LAHOMI, KABAR NIAS – Dana Desa 2016 yang akan diterima Desa Bawözamaiwö akan diarahkan pada empat sasaran yang menyentuh kepentingan publik. Dana Desa yang bersumber dari APBN 2016 ini diminta benar-benar dikelola dengan baik dan bisa bermanfaat untuk masyarakat banyak.

Sasaran penggunaan Dana Desa ini disepakati pada rapat musyawarah pembangunan desa (musrenbangdes) tahun 2016 Desa Bawözamaiwö, Kecamatan Lahömi, Kabupaten Nias Barat, yang dilaksanakan, Rabu (27/1/2016), di balai pertemuan Desa Bawözamaiwö.

Keempat sasaran penggunaan Dana Desa penerimaan tahun 2016, yaitu di Dusun I diarahkan untuk pembangunan duiker plant di Jalan Baru menuju Lölöwua dalam wilayah Desa Bawözamaiwö; Dusun II, pembangunan sarana air bersih melalui sumur galian serta resapan sumur tua, pengaspalan jalan dari Dusun 2 menuju SLTP Negeri 1 Lahömi; Dusun III, pembangunan beret jalan mulai dari Simpang 4 menuju Dusun 4 Hiligeo; dan Dusun 4, pengaspalan jalan lanjutan menuju pinggiran Sungai Lahömi.

Hadir dalam musrenbangdes Desa Bawözamaiwö kali ini Camat Lahömi dan beberapa anggota stafnya, tokoh masyarakat, para kepala dusun, dan semua perangkat desa.

Kepala Desa Bawözamaiwö Kalebi Hia, dalam kata pembukaannya menyampaikan, pelaksanaan rapat musrenbangdes tahun 2016 ini atas anjuran Camat Lahömi, beberapa waktu lalu, yang meminta setiap desa dalam wilayah Kecamatan Lahömi untuk segera melaksanakan rapat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) pada penggunaan keuangan desa yang bersumber dari APBN dan APBD.

“Karena salah satu persyaratan dalam pencairan atau penerimaan Dana Desa adalah setiap desa harus memiliki Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), untuk menyusun peraturan desa ini kita tentukan kegiatan apa dan di mana kita alokasikan dana desa tersebut dan menjadi sarana peningkatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Pada hari yang lalu dikatakan Kalebi, setiap dusun telah melaksanakan rapat penggalian gagasan atau informasi. Dari sekian banyak usulan tersebut tentunya pada musrenbangdes ini kita pilih kegiatan prioritas untuk tahun 2016. Tentunya kita sesuaikan dengan kemampuan Dana Desa yang akan kita terima,” ujarnya.

Camat Lahömi Salatieli Daeli, dalam arahannya menyampaikan, pelaksanaan musrenbang di setiap desa sangat penting karena saat musrenbang tingkat kecamatan usulan bersumber dati tiap desa. Musrenbang Kecamatan Lahömi, menurut rencana, dilaksanakan pada 10 Februari 2016 di Kantor Kecamatan Lahömi yang akan dihadiri oleh para anggota DPRD Nias Barat bersamaan dengan para Kepala SKPD/Kantor Pemerintahan Kabupaten Nias Barat.

Baca juga:  Dituding Mark-up Dana Desa, Begini Tanggapan Kades Hilifarokha Lawa Fanayama

Dasar Penyusunan

Pedoman penyusunan RKPDes dan RPJMDes adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN; dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa.

“Oleh karena itu, kiranya dalam penggunaan Dana Desa tidak hanya mengejar pelaksanaan kegiatannya bisa selesai, tetapi juga mengutamakan hasilnya bernilai guna demi peningkatan taraf hidup masyarakat,” ujarnya.

Salatieli mengingatkan, pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa tidak boleh menutup-nutupi kepada publik segala yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan Dana Desa karena sesuai mekanismenya mulai dari penyusunan RKPDes sampai pada penetapannya dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama di desa.

“Setelah RKPDes itu disusun dilampiri RAP oleh kepala desa untuk diajukan kepada Badan Pemerintahan Desa (BPD) yang kemudian dalam rapat bersama itu mereka akan menyepakati, dan menetapkannya sebagai RAPBDes,” ujarnya.

Oleh karena itu, “Dalam pengelolaan keuangan desa harus sesuai asas yakni, pertama, transparansi, yakni terbuka, dan laporan dipublikasikan; Kedua, akuntabel, yakni dapat dipertanggungjawabkan dan ditelusuri bukti-buktinya; Ketiga, partisipati, yakni peran serta masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan; Keempat, tertib dan disiplin snggaran, yakni semua dokumen dikerjakan dengan tertib dan anggaran belanja tidak dilampaui dalam pelaksanaannya. Jelasnya, kalau seandainya unsur PTPKD tidak menghiraukan asas pengelolaan keuangan desa tersebut terus kawal dan pertanyakan kepada pihak atasan untuk meminta pencerahan,” ujarnya.

Sementara itu, Setieli Hia, dalam sambutannya mewakili tokoh masyarakat Desa Bawözamaiwö, mengharapkan pada rapat musrebangdes 2016 ini yang dikedepankan oleh masyarakat adalah isu yang benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat.

“Menurut saya, kegiatan yang perlu kita utamakan dalam menggunakan Dana Desa yang bersumber dari APBN tahun 2016 adalah isu/item kegiatan yang langsung menyentuh kepentingan warga baik dalam segi ekonomi, pendidikan, dan sosial budaya dengan tujuan agar Desa Bawözamaiwö dapat menjadi salah satu desa percontohan,” ujarnya. [knc07w]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.