BerandaKanalKriminalitasKomnas HAM Desak Kepolisian Tangani Serius Kasus Pembunuhan di Moro'ö

Komnas HAM Desak Kepolisian Tangani Serius Kasus Pembunuhan di Moro’ö

KRIMINALITAS

GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — Ketiadaan saksi menjadi alasan bagi pihak kepolisian kesulitan mengungkap pelaku pembunuhan atas Sökhizoya Waruwu alias Ama Toni, warga Desa Onozalukhu Yöu, Kecamatan Moro’ö, Kabupaten Nias Barat, 2 April 2015. Adapun oknum personel Polsek Mandrehe yang saat menangani penyelidikan kasus ini meminta uang kepada keluarga korban telah diberikan sanksi oleh bagian pembinaan Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak penegak hukum serius menangani setiap kasus yang dilaporkan warga.

“Terkait kasus pembunuhan Sökhizoya Waruwu, Kepolisian Resor Nias kesulitan menghadirkan saksi. Saat terjadi pembunuhan tidak ada saksi. Jadi, cukup sulit bagi kami mengungkap siapa pelakunya,” kata Osiduhugö, Paur Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugö Daeli kepada Kabar Nias lewat telepon seluler, Sabtu (28/5/2016), menjawab tudingan masyarakat dan keluarga yang menilai pihak kepolisian lamban menangani masalah ini.

Menurut Osiduhugö, kasus ini sebelumnya ditangani personel Polsek Mandrehe, tetapi keluarga korban membuat laporan adanya indikasi tiga anggota meminta sejumlah uang untuk mengusut pelaku. Osiduhugö mengakui bahwa terkait laporan itu, Propam Polda Sumut telah memeriksa dan menyarankan kasus ini ditangani Polres Nias.

“Mereka sudah diberi sanksi oleh Propam Polda Sumut,” kata Osiduhugö tanpa menjelaskan sanksi apa yang diberikan kepada personel itu.

Walaupun demikian, Osiduhugö berjanji pihaknya tetap berusaha dan tidak tinggal diam mengungkap siapa pelaku yang telah menghilangkan nyawa pegawai negeri sipil itu. “Masyarakat yang memiliki alat bukti kiranya membantu Polres Nias menyelesaikan masalah ini,” kata Osiduhugö.

Penelusuran Kabar Nias, seperti diberitakan NBC (13/4/2015), korban sehari-hari bertugas sebagai pengawas sekolah di Kecamatan Moro’ö. Korban ditemukan tewas mengenaskan, Sabtu (4/4/2015) pukul 18.00, di sebuah Kebun di Dusun II, Desa Hilisörömi, Kecamatan Lahömi, Nias Barat. (Baca: Pengawas Sekolah Pengawas Sekolah di Moro’ö Ditemukan Tewas Mengenaskan)

Pekerjaan rumah Polres Nias juga belum selesai pada kasus pembunuhan yang juga terjadi di Moro’ö baru-baru ini yang menimpa seorang gadis SMA Moro’ö, Abdiana Waruwu, warga Dusun I Dangagari, Desa Sitölubanua Fadoro, Kecamatan Moro’ö. Masyarakat meminta agar Polres Nias bisa menyampaikan perkembangan setiap kasus ini. (Baca: Siswi SMA Moro’ö Itu Tewas Mengenaskan, Polisi Buru Pelaku)

Polisi Minta Uang

Pada diskusi yang diselenggarakan Komnas HAM di aula kantor Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Cabang Nias di Jl Makam Pahlawan Kota Gunungsitoli, Kamis (26/5/2016), anak korban, ZIW, menyampaikan kekesalan mereka atas perbuatan oknum personel Polsek Mandrehe yang menangani kasus pembunuhan orangtuanya dengan meminta sejumlah uang. Sementara sudah setahun lebih peristiwa naas yang menimpa orangtuanya tidak kunjung terungkap.

Baca juga:  Puskesmas Lahömi Ajak Warga Lansia Senam

“Saat pertama kami laporkan, orangtua kami sudah dua hari tidak pulang ke rumah, polisi di Polsek Mandrehe mengatakan, kemungkinan hilang. Dua hari kemudian, warga menemukan bapak saya dalam kondisi tidak bernyawa. Polisi terkesan cuek saja saat datang dan hanya memantau saja saat kami membawa bapak kami ke rumah. Lalu, salah seorang polisi yang bermarga Sembiring menghampiriku dan meminta uang minyak mereka sebesar Rp 500.000. Menurut dia, kami wajib berikan itu sebagai uang minyak karena mereka sudah datang ke lokasi. Waktu itu, uang yang diminta saya berikan. Setelah itu, saat kami ke kantor Polsek, agar kasus ini dilanjutkan, oknum polisi itu meminta lagi uang Rp 1.500.000 dan terakhir diminta Rp 1.000.000 agar segera diungkap,” katanya dengan mata berkaca-kaca.

Ulah oknum polisi itu, kata anak korban, telah dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan pernah dilakukan pemeriksaan, tetapi mereka tidak mengetahui, apakah sudah diberi sanksi atau belum. “Dari laporan kami itu, penanganan kasus pembunuhan bapak kami ditangani Polres Nias”.

Kepada tim dari Komnas HAM, anak korban membeberkan kejadian yang menimpa orangtuanya. Pada 2 April 2015, seperti biasanya, bapaknya berangkat mengajar. Namun, hingga sore hari korban tidak pulang dan keluarga mulai khawatir. Pada 4 April 2015, keluarga melaporkan hal ini ke Polsek Mandrehe dengan nomor: STPLD/10/IV/2015/Ns-Ndrehe.

Pada 4 April itu juga Sökhizoya Waruwu ditemukan sudah tidak bernyawa dalam kondisi mengenaskan. Sekujur tubuh korban terdapat sejumlah bekas luka. Kulit kepala terkelupas, telinga dan lidah terpotong, mata tercongkel, dan hidung juga terpotong. Terdapat 4 luka penikaman di bagian dada, 4 di bagian perut, 2 di bagian pinggang belakang korban. Tangan korban patah dan sekujur tubuh memar. Di lokasi kejadian, ditemukan telepon seluler korban, 2 potong balok kayu.

Setelah Polres Nias menangani kasus itu, terakhir keluarga korban menerima surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan pada 4 September 2015 dan belum ada perkembangan yang berarti. Keluarga korban berharap, penegak hukum dapat mengimplementasikan semboyan “Kami siap melayani Anda dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan”.

Surati Kapolri

Seusai menerima laporan dan tuturan keluarga korban, Kepala Bagian Pelayanan Pengaduan Komnas HAM Rima Purnama Salim berjanji menyelidiki masalah ini. Dia juga mendesak Polres Nias segera mengungkap pelaku kejahatan sadis itu.

“Kami (Komnas HAM) akan kembali menyurati Polda Sumut dan Kapolri terkait adanya polisi yang meminta uang kepada keluarga korban. Seperti apa sanksi yang diberikan. Selain itu, kami meminta keseriusan polisi menangani kasus ini,” kata Rima. [knc02w]

Berita sebelumya
Berita berikutnya
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments