Home Pilkada 2015 Kabupaten Nias Barat BKD Tunggu Instruksi Sekda Nias Barat

BKD Tunggu Instruksi Sekda Nias Barat

0
BKD Tunggu Instruksi Sekda Nias Barat
Kepala Badan Kepengawaian Pemerintahan Daerah Kabupaten Nias Barat Mareti Waruwu. —Foto: Aminudin Hia

LAHÖMI, KABAR NIAS – Terkait dugaan pelanggaran pegawai daerah Nias Barat yang merangkap menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nias Barat masih menunggu sikap dari Sekretaris Daerah Nias Barat.

Demikian disampaikan Kepala BKD Kabupaten Nias Barat Mareti Waruwu kepada Kabar Nias beberapa waktu di ruang kerjanya di Onolimbu.

“Saya tidak bisa menyampaikan sekarang kepada masyarakat, tindakan apa yang akan diambil oleh pemda terhadap pegawai daerah yang dianggap melanggar peraturan penerimaan gaji ganda tersebut. Saya akan konsultasikan terlebih dahulu kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat Bapak Zemi Gulö sebagai Pimpinan kami,” ujarnya Mareti.

Menurut Mareti, dalam menangani persoalan seperti itu memang tugas dan tanggung jawab ada di BKD. “Memang itu sebagai tugas dan tanggung jawab kami BKD untuk menindaklanjuti dan mengambil keputusan atas pelanggaran pegawai daerah di lingkup Kabupaten Nias Barat, tetapi harus sesuai mekanisme yang berlaku,” tanpa menyebutkan kapan instruksi Sekretaris Daerah diperoleh.

Sesuai pemberitaan Kabar Nias, beberapa waktu lalu, adanya pegawai pemerintah daerah Nias Barat yang menjadi anggota panwaslu pada Pilkada 2015, DPRD Nias Barat mendesak pemerintah dan Panwaslu Kabupaten Nias Barat bersinergi menegakkan peraturan yang berlaku dalam pemberian dan penerimaan gaji ganda.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga diminta menindak tegas anggota panwaslu yang telah menodai peratutan sebagaimana ketentuan dalam persyaratan pelamaran calon panwaslu kecamatan. (Baca: DPRD Desak Pemkab Nias Barat dan Panwaslu Bersinergi).

Sementara itu, saat Kabar Nias menyambangi Kantor Panwaslu Kabupaten Nias Barat untuk konfirmasikan hal ini, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Nias Barat Asori Zebua mengatakan akan melakukan pertemuan bertiga dengan komisioner panwaslu untuk membahas hal ini untuk selanjutnya menunggu reaksi atau tindakan apa yang akan diambil Pemkab Nias Barat.

Baca juga:  Pemkab Nias Barat Latih Aparat Desa Buat Peraturan Desa

“Saya akan panggil teman-teman komisioner Panwaslu Kabupaten Nias Barat untuk membahas dugaan pelanggaran anggota panwaslu kecamatan ini. Dalam waktu dekat, ada putusannya akan kami sampaikan,” kata Asori.

Di tempat yang berbeda, aktivis LSM Sumatera Government Watch (SGW) Yanuari Zebua, meminta Pemda Nias Barat dan Panwaslu Kabupaten Nias Barat menindaklanjuti dugaan pelanggaran pegawai daerah yang menjadi anggota panwaslu kecamatan tersebut karena perbuatan itu merupakan salah satu tindakan yang dapat merugikan negara/daerah.

“Semestinya pemda dan panwaslu Kabupaten Nias Barat sudah mengambil sikap terhadap pelanggaran ini karena hal tersebut merupakan awal perbuatan melawan hukum atau KKN,” ujarnya.

Yanuari meminta aktivis LSM serta pers agar tidak diam dan berhenti menyuarakan serta menyampaikan kebenaran dan keadilan.

Berdasarkan data yang diperoleh Kabar Nias, pegawai pemerintah daerah Kabupaten Nias Barat yang kedapatan jadi anggota panwaslu terdapat di Kecamatan Lahömi, berinisial WH dan AH, keduanya bertugas sebagai guru GKD di salah satu SMP Negeri di Lahömi. [knc07w]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.