GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — YH alias Rani (21), pengedar narkotika jenis sabu, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Nias, Sabtu (11/6/2016), di Jalan Diponegoro, Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tepatnya di pinggir jalan umum di Gang Nusantara. Penangkapan dilakukan ketika Rani hendak menjual satu paket sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nias AKP Arius Zega menyampaikan—lewat rilis pers yang dikirimkan kepada Kabar Nias, Senin (13/6/2016)—bahwa penangkapan Rani bermula dari laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Diponegoro di Desa Sifalaete sering berlangsung transaksi narkoba.
“Guna memastikan kebenaran informasi dari masyarakat tersebut, personel Sat Res Narkoba segera menyusun rencana dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover). Benar saja, ketika YH alias Rani menyerahkan 1 paket narkoba jenis sabu yang dikemas dalam plastik transparan kepada polisi yang sedang menyamar, ia langsung ditangkap,” kata Arius dalam pers rilis yang dikirimkan Humas Polres Nias itu. Kapolres Nias langsung ikut menginterogasi pelaku di ruang pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba didampingi AKP Arius Zega.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [*/knc01r]