Home Featured Pembunuh Leonardus Dibekuk, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Pembunuh Leonardus Dibekuk, Ancaman Hukuman Mati Menanti

0
Pembunuh Leonardus Dibekuk, Ancaman Hukuman Mati Menanti
Sebanyak 29 adegan pra rekonstruksi yang dilakukan eO dan YP pelaku pembunuh Leonardus alias Kindek. Foro Kabarnias.com/Onlyhu Ndraha.

GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS – Pada Minggu (21/8/2016) malam, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nias membekuk EW alias Evan (22) dan YD alias Putra (19), yang menjadi pelaku pembunuhan atas Leonardus alias Kindek (54), warga dan pemilik Toko Eterna, di Jalan Diponegoro No. 146 Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Kedua pelaku terancam maksimal hukuman mati.

“Baru saja kami melakukan pra-rekonstruksi untuk mencocokkan berita acara dengan kejadian yang sesungguhnya. Mereka masih dinyatakan pelaku, setelah ini nantinya akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Kami berhasil meringkus kemarin malam di kediaman pelaku,” kata Paur Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugö Daeli kepada Kabar Nias di ruang kerjanya di Jl Melati Kelurahan Ilir Kota Gunugsitoli, Senin (22/8/2016), seusai melakukan pra renkonstruksi di kediaman korban atau tempat kejadian.

Baca juga: Polres Nias Selidiki Motif Pembunuhan Pemilik Toko Eterna.

Penangkapan dilakukan, setelah anggota Sat Reskrim Polres Nias memintai keterangan beberapa saksi, antara lain kakak korban Liem Sui Goat alias Ina Berliana dan kedua karyawan toko Eterna milik korban.

Dari saksi, polisi mendapatkan informasi, seminggu terakhir, setiap hari pelaku Evans mendatangi rumah toko (ruko) dan berdiskusi dengan korban. “Ketika dihubungi lewat nomor HP-nya, Evan mengaku lagi berada di Telukdalam, sedangkan ketika dicek melalui Global Positioning System (GPS) ternyata yang bersangkutan berada di Sirombu, Nias Barat,” ujar Osiduhugö.

14067896_1410679592280697_8201350973507219209_o
Tersangka pelaku EW alias Evan dan YD alias Putra. —Foto: Dokumentasi Purwan Lase (via Facebook)

 

Akhirnya, Evan dibekuk di kediamannya di Jl Diponegoro, Gang Nusantara, Kota Gunungsitoli sekitar pukul 20.00. Adapun Putra ditangkap sekitar pukul 22.00 di Jl Diponegoro Km 3, Kota Gunungsitoli. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari pelaku.

Perampokan Berencana

Kapolres Nias AKBP Bazawatö Zebua, lewat siaran pers yang dikirimkan kepada Kabar Nias, diketahui motif dari kejadian tersebut adalah perampokan yang telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku Evan.

Dalam aksinya, Evan menawarkan kepada korban seorang tukang pijat sekaligus paranormal yang juga bisa menggandakan uang, yaitu Putra. Pada Sabtu (20/8/2016) sekitar Pukul 22.00,  Evan dan Putra mendatangi korban. Tanpa curiga korban mempersilakan keduanya masuk ke dalam ruko miliknya dan secara bersama-sama menuju lantai II. Setiba di lantai II, Putra memulai ritual dengan berpura-pura meminta kepada korban untuk menyediakan sebuah piring dan kemudian di atas piring tersebut Putra meletakkan uang pecahan Rp 100.000.

Untuk diketahui, dari penulusuran polisi, hubungan Evan dengan Putra adalah teman. Evan sebagai guru komputer Putra. Karena sering dibantu Evan, Putra—yang tercatat sebagai siswa salah satu SMA di Kota Gunungsitoli—tidak pernah bisa membantah permintaan Evan. Saat mendatangi rumah korban, kedua pelaku menggunakan sepeda motor BB 5567 VK.

Baca juga:  Komnas HAM Desak Kepolisian Tangani Serius Kasus Pembunuhan di Moro'ö

Setelah pelaku tiba di ruko Eterna, lanjut Osiduhugö, korban tanpa curiga bersama pelaku naik ke lantai II. Kedua pelaku meminta Kindek menyediakan sejumlah uang serta piring. Lalu Putra memulai memijat.

Sebelum melakukan pemijatan terhadap korban, Putra mengajukan syarat, yakni kedua tangan korban diikat dengan kain. Ritual itu sudah disampaikan sebelumnya kepada korban oleh Evan. Selanjutnya, Putra melakukan pemijatan di bagian kepala korban. Pada saat itu tersangka Evan memberikan aba-aba kepada Putra untuk segera mengeksekusi, tetapi dari beberapa kali permintaan Evan, Putra selalu menolak karena takut.

Selanjutnya dengan inisiatif sendiri, Evan gantian memijat kepala korban, sedangkan Putra yang berada di sisi kanan korban disuruh Evan menusuk leher korban.

Putra menusukkan pisau ke leher korban 1 kali. Setelah korban lemas, korban ditidurkan di atas tikar kemudian setelah diyakini korban meninggal, kedua pelaku menuju kamar tidur dan membuka lemari korban.

Selanjutnya tersangka Evan mengambil sebuah tas ransel yang berisi uang. Keduanya selanjutnya meninggalkan  korban  dengan menggunakan  sepeda motor menuju salah satu rumah tersangka Evan, yakni di Sukaramai, di Jalan Anggrek. Di rumah tersebut Evan dan Putra membagi uang yang mereka ambil dari rumah korban.

Saat ditangkap, Evan sempat berkelit. Namun, ketika dilakukan interogasi di Sat Reskrim, Evan tidak bisa mengelak dan akhirnya mengakui bahwa pada saat ditelepon tersebut dirinya bukan berada di Telukdalam, tetapi di Sirombu bersama Putra menggunakan mobil carteran.

“Dari pemeriksaan selanjutnya, EW mengakui bahwa memang dia bersama YD yang melakukan pembunuhan terhadap LS als Kindek yang dilakukan pada hari Minggu (21/8/2016). Terhadap kedua pelaku polisi menyita uang sebesar Rp 26 juta, sebuah HP merek Nokia, serta sebilah pisau berukuran 20 cm,” ujar Kapolres Nias.

Kasat Reskrim Polres Nias AKP SK Harefa mengatakan, terhadap dua pelaku akan dikenakan Pasal 340 atau 338, 365 Ayat (4), (3), Pasal  yo 55 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Pantauan Kabar Nias, pada Senin pagi, istri korban ditemani seorang anaknya, menangis histeris ketika tiba di depan rumah mereka yang masih dipasangi garis polisi. [knc02w]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.