LAHÖMI, KABAR NIAS – Karena mencalonkan diri sebagai wakil bupati Nias Barat, dua anggota DPRD Nias Barat, Oneyus Halawa dan Khenoki Waruwu, mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 34/KPTS/KPU.K-NB/VIII/2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat yang ikut pada pilkada 2015.
“Keduanya sebenarnya masih menyisakan masa tugas lebih kurang 3,5 tahun ke depan. Namun, karena tuntutan peraturan, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), keduanya harus mundur karena mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati,” ujar Nitema Gulö, kepada Kabar Nias, Rabu (30/9/2015), di ruang kerjanya di Onolimbu.
Menurut Nitema, masih ada proses administrasi yang harus dilalui sebelum resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD di Kabupaten Nias Barat. Pengesahan pengunduran diri menunggu SK pemberhentian dari Gubernur Sumatera Utara.
“Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, walaupun saudara Oneyus Halawa dan Khenoki Waruwu sudah menyerahkan dan menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Barat, sebelum keluar surat keputusan pemberhentian mereka masih berhak dan berkewajiban menjalankan tupoksinya sebagai anggota DPRD. Setelah ini tentu saja menunggu surat pemberhentian dari Gubernur Sumatera Utara,” ujarnya kepada Kabar Nias.
Nitema menjelaskan, surat pengunduran diri Oneyus Halawa, disampaikan tertanggal 14 September 2015 kemudian disusul dengan Surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golkar Kabupaten Nias Barat nomor: B-28/GK-NB/IX/2015 tanggal 22 September 2015 perihal Usul Penggantian Antar-Waktu (PAW).
“Berdasarkan permohonan tersebut DPRD Nias Barat telah laksanakan rapat paripurna penetapan pemberhentian sebagai anggota DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat periode 2014-2019,” ujar Nitema.
Pengamatan Kabar Nias, pembacaan pengunduran diri Oneyus Halawa dan Khenoki dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat, di Onolimbu, Lahömi, Selasa (29/9/2015), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nias Barat Nitema Gulö.
Meminta Doa Restu
“Karena tuntutan Peraturan KPU, saya menyatakan mundur sebagai anggota DPRD dan tentu sebagai Wakil Ketua DPRD karena saya maju sebagai calon wakil bupati Nias Barat berpasangan dengan calon petahana, Adrianus Aroziduhu Gulö,” kata Oneyus saat membacakan surat pengunduran dirinya di hadapan para anggota DPRD Nias Barat.
Dalam kesempatan pamitan tersebut, politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, sebagai manusia, dirinya tak luput dari kekhilafan dan kekurangan. “Dari hati yang paling dalam, saya memohon maaf kepada Saudara/Saudari sekalian anggota Dewan apabila selama kita bersama-sama terdapat tutur kata, sikap, dan perbuatan saya selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD yang tidak berkenan di hati,” ungkapnya.
Oneyus juga memohon doa restu dan sangat mengapresiasi apabila diberi kepercayaan oleh masyarakat untuk menduduki jabatan Wakil Bupati Nias Barat. Ia berharap kelak adanya kerja sama yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah untuk membangun Kabupaten Nias Barat.
“Saya menyadari keberhasilan pembangunan di segala bidang atau sektor tidak terlepas dari adanya kerja sama yang bersifat membangun antara beberapa pihak baik dari lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif dengan tujuan mengentaskan taraf hidup masyarakat bangsa dan negara,” katanya.
Setelah mengucapkan pidato singkat, Oneyus kemudian menyerahkan surat pengunduran diri secara simbolis sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat kepada Ketua DPRD Nitema Gulö.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Khenoki Waruwu. Ia meminta masyarakat untuk memberikan doa restu kepada dirinya dan pasangannya, yaitu Faduhusi Daeli. [knc07w]