Tuesday, April 23, 2024
BerandaJurnalisme Warga"Online Campaign", Arena Promosi atau Arena Penghinaan

“Online Campaign”, Arena Promosi atau Arena Penghinaan

MEDIA SOSIAL

JW-iconOleh Rendi Mark Sowaha Duha
Aktivis GMNI Bandung, Mahasiswa Ilmu Pekerjaan Sosial STKS Bandung


Dunia teknologi informasi berkembang dengan begitu cepat hingga membuat sekat-sekat pemisah, baik dalam ruang maupun waktu, dapat ditembus tanpa harus bersusah payah dan juga dengan biaya relatif cukup terjangkau untuk para penggunanya.

Perkembangan yang menjadi perhatian terkhusus pada perkembangan media sosial yang begitu populer keberadaanya di antara masyarakat Indonesia, termasuk dalam masyarakat di Pulau Nias, tetapi perhatian tersebut tertuju pada begitu banyaknya permasalahan yang mengundang banyak perhatian masyarakat akibat dari laju informasi yang begitu terbuka dan sangat cepat.

Keberadaan media sosial memberikan ruang yang begitu luas pagi para pengguna dalam menyampaikan aspirasi ataupun informasi yang ingin disampaikan. Hanya penyampaian informasi maupun aspirasi ini belum dibarengi dengan adanya sifat saling menghargai dan menghormati antara para pengguna media sosial. Hal tersebut tampak begitu banyaknya permasalahan atau konfilik yang muncul antarpengguna di media sosial.

Animo masyarakat dalam menggunakan dan memanfaatkan media sosial ini tampak dalam berbagai hal mulai dari berbagi tentang informasi kehidupan sehari-hari, hingga untuk urusan penyampaian aspirasi terhadap pemerintah.

Hal ini sudah sejalam dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak-hak sipil dan Hak Politik yang belum secara baik dan benar diimplementasikan para pengguna media sosial. Sebagian dari pengguna media sosial masih sering menyampaikan aspirasi, status, komentar, dan informasi dengan cara-cara yang tidak baik dan benar tanpa memperhatikan kebenaran dan keakuratan informasi yang disampaikan.

Di Indonesia sendiri terlebih dalam hal perpolitikan, di mana saat ini sedang berlangsung proses menuju Pemilihan Kepala Daerah serentak, media sosial begitu aktif dalam menangggapi pesta demokrasi tersebut.

Secara umum media sosial digunakan oleh para simpatisan dan para calon kepala dan wakil kepala daerah untuk mendapatkan suara dari masyarakat terlebih saat ini masyarakat indonesia masuk dalam empat besar pengguana media sosial di dunia.

Baca juga:  Pengurus IPMN Bandung Dilantik dan Mulai Bekerja

Hanya pemanfaatan media sosial ini lagi-lagi begitu sensitif dalam hal berbicara tentang pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015. Penyampaian aspirasi, informasi begitu banyak yang mengandung hal-hal yang tidak dapat diuji kebenarannya, sehingga hanya akan menyulut terjadinya konflik di media sosial hingga terkadang sampai pada konfilik yang nyata di masyarakat.

Pemanfaatan media sosial dalam pilkada serentak 2015 yang harusnya menjadi sarana mengenali dan menilai para kandidat. Namun, kenyataannya, malah menjadi arena untuk saling menyudutkan antara para simpatisan pendukung calon kepala daerah dan wakil kepala derah. Sudah seharusnya media sosial ini dimanfaatkan oleh para simpatisan secara optimal dalam mengenalkan visi-misi calon yang mereka dukung tanpa harus memprovokasi dengan berita atau informasi yang tidak jelas asal usul dan kebenarannya.

Namun, terkadang masyarakat pengguna media sosial juga mudah percaya terhadap informasi yang disajikan di media sosial tanpa mencari tahu kebenarannya terlebih dahulu.

Pada masa nenuju pilkada serentak ini mulai bermunculan akun-akun baru yang fiktif atau menggunakan nama dan identitas palsu. Hal ini membuat penyelidikan terhadap para pembuat akun palsu ini begitu sulit. Walaupun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang masih memiliki banyak kekurangan.

Diharapkan, masyarakat dapat lebih menjadi cerdas dalam menggunakan media sosial, terutama masyarakat-masyarakat di daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015 ini, agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan yang bisa saja berujung pada jatuhnya korban yang merugikan masyarakat penggunan media sosial itu sendiri.

Terlebih untuk para simpatisan agar menyampaikan informasi yang benar dan akurat, dan menghindari untuk melakukan penghinaan-penghinaan melalui media sosial agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan melainkan memperoleh dukungan dari masyarakat dengan cara-cara yang baik dan benar tanpa harus merugikan pihak yang berseberangan secara politik, tetapi tujuannya tetap sama yaitu Untuk Kesejahteraan Masyarakat itu sendiri.


Anda ingin menulis Jurnalisme Warga? Klik disini • Penyangkalan Jurnalisme Warga

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments