Home Breaking News Obyek Kebudayaan di Kabupaten Nias Didata

Obyek Kebudayaan di Kabupaten Nias Didata

0
Obyek Kebudayaan di Kabupaten Nias Didata
Suasana pembentukan tim pendata obyek Kebudayaan di Kabupaten Nias. —Foto: Onlyhu Ndraha

GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Kabupaten Nias membentuk tim pendata obyek kebudayaan yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, Senin (11/6/2018), di Omoda Km 3, Sifalaete, Kota Gunungsitoli. Hasil kerja tim ini akan didaftarkan ke Kementerian Pariwisata.

Tujuan pembentukan panitia yang digagas oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Nias ini adalah agar obyek-obyek kebudayaan yang ada di Kabupaten Nias yang meliputi 10 jenis. Ke-10 jenis itu adalah tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritual, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional bisa didaftarkan di Kementerian Pariwisata. Selain itu, dengan penelitian dan pendaftaran obyek kebudayaan tersebut kemudian bisa dikembangkan oleh masyarakat sebagai kekayaan budaya yang bisa dimanfaatkan dalam pengembangan pariwisata.

“Pembentukan tim pendata ini untuk mempercepat penyerahan data ke Kementerian Pariwisata sebagaimana diamanatkan dalam UU No 5/2017,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Nias Kharisman Halawa.

Menurut Kharisman, dari 10 obyek tersebut, kemungkinan terdapat di Kabupaten Nias. “Dengan ada data ilmiahnya ke depan ini yang akan dikembangkan ke masyarakatan guna menggaet wisatawan Nusantara dan mancanegara,” ujarnya.

Salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Nias, Yustinus Mendröfa, yang juga sebagai anggota tim itu, menyatakan, saat ini banyak sekali budaya Nias yang sudah tergerus oleh perkembangan zaman, termasuk bahasa daerah Nias.

“Lihat saja saat ada acara adat pernikahan. Ada ho-ho, semacam tuturan yang dilagukan, dari 10 kecamatan yang terdapat di Kabupaten Nias selalu berbeda cara penyampaiannya. Saya berharap bahwa Kabupaten Nias memiliki semacam panduan atau standar ho-ho yang bisa terus dilestarikan oleh generasi muda Kabupaten Nias,” ujarnya.

Tokoh masyarakat lain, Viktor Zendratö, yang juga hadir pada pertemuan itu, mengharapkan agar tokoh masyarakat dan pemerintah daerah mendorong penggunaan dan pengembangan bahasa daerah Nias agar tidak punah. Hal ini bisa dimulai dengan kesepakatan bahwa setiap ada pernikahan setiap tahapnya harus menggunakan bahasa daerah.

Baca juga:  Identitas sebagai Orang Nias Harus Dipertahankan

“Selama ini di beberapa pesta pernikahan, baik masyarakat biasa maupun pejabat, yang hadir selalu berbicara dalam bahasa Indonesia. Kalau pesta itu dikemas dengan baik, terutama dengan mengangkat tradisi serta kebudayaan lokal, salah satunya penggunaan bahasa daerah, pasti menjadi perhatian orang luar,” ujar Viktor berharap.

Ditambahkan Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Nias Manötöna Harefa, untuk melangsungkan budaya harus dimulai dari hal-hal kecil. Misalnya, pemberian nama bayi baiknya dicampur dengan bahasa Nias.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.