TELUK DALAM, KABAR NIAS — Sebidang tanah yang dikelilingi hutan di perbukitan seluas 400 meter persegi di Desa Hilinamöza’ua Raya, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan, yang ditanami 151 batang ganja oleh pemiliknya, digerebek oleh petugas kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Kamis (13/6/2018).
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian bahwa ada kebun ganja di wilayah hukum Polres Nias Selatan. Dari informasi tersebut, pihak kepolisian, berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, mengadakan penggerebekan, yang dipimpin langsung oleh Kepala Polres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu, SH, MH dan Bupati Nias Selatan Dr AKBP (Purn) Hilarius Duha, SH, MH.
“Pohon ganja, atas laporan dari masyarakat, kami temukan di lereng-lereng pergunungan, saya bersama Pak Bupati melakukan pengecekan ke lapangan. Sekarang kami lakukan pencabutan dan penyisiran areal yang ditanami ganja,” ujar Kapolres Faisal.
Saat berada di ladang ganja tersebut, Bupati Nias Selatan Hilarius Duha mengatakan bahwa ada ratusan batang ganja ditemukan di areal yang ada di tengah-tengah hutan tersebut. “Di tengah-tengah hutan lebat begini, orang mungkin tidak akan tahu. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi,” ujar Bupati Hilarius.
Dikatakan Hilarius, berdasarkan informasi, kebun ganja ini sudah sering panen. “Kita akan tunggu penyelidikan dari pihak kepolisian untuk menelusuri penemuan ini,” ujar Hilarius.
Pada video yang beredar di media sosial, tampak Bupati Nias Selatan dan Kapolres Nias Selatan memimpin langsung pencabutan pohon-pohon ganja setinggi 60-70 sentimeter tersebut.
Kepada Kabar Nias Hilarius menjelaskan bahwa kehadirannya dalam penggerebekan itu menunjukkan bahwa pihaknya serius dan tidak bermain-main dengan berbagai hal yang mengancam masa depan generasi muda Nias, khususnya di Nias Selatan.
“Ini kejahatan luar biasa. Kami sebagai pemerintah wajib hadir dan mendukung seluruh upaya pemberantasan segala jenis narkotika di masyarakat. Kepada masyarakat agar tidak mencoba-coba bermain-main dengan narkoba. Sekali terjerat, Anda tak bisa tahu jalan pulang. Sampah-sampah masyarakat ini harus dibereskan. Kita harus beri dukungan kepada pihak kepolisian. Sekali lagi, terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan penanaman ganja ini,” ujar Hilarius kepada Kabar Nias, Jumat pagi.
Dari informasi yang diterima Kabar Nias, pemilik ladang ganja tersebut adalah seorang petani bernama Sawatö Zamili alias Ama Nica (35), warga Desa Hilinamöza’ua Raya, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan. Hingga berita ini dirilis, menurut informasi, pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian karena melarikan diri. Polisi menengarai bahwa ladang ganja itu sudah pernah dipanen.
Dikutip dari laman Hukumonline.com, pelaku yang terbukti menanam, memilihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan tanaman ganja—sesuai dengan Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika—diancam hukuman penjara seumur hidup atau 5-20 tahun ditambah denda hingga Rp 8 miliar di tambah 1/3.
Apresiasi
Masyarakat sangat mengapresiasi keberhasilan pihak Kepolisian Resor Nias Selatan dalam penggerebekan ladang ganja ini. Mereka berharap agar Polres Nias dan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan terus gencar memberantas penyalahgunaan segala jenis narkotika, termasuk ganja.
https://www.facebook.com/dyan.dachi/posts/1613066298816453
Ekspresi masyarakat ini disampaikan lewat berbagai pesan di media sosial dalam menanggapi unggahan terkait proses berlangsungnya penggerebekan ladang ganja tersebut. (*/dari berbagai sumber)