LAHÖMI, KABAR NIAS — Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 di Kabupaten Nias Barat yang belum terealisasikan sebesar 40 persen akan tetap dibayarkan kepada setiap desa. Aparat dan atau tim pelaksana kegiatan di setiap desa agar segera mengajukan usulan pencairan sisa ADD tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sozisökhi Hia, Kamis (23/2/2017), menyampaikan hal itu kepada Kabarnias.com, di ruang kerjanya, di Onolimbu, Lahömi.
“Melalui kesempatan ini, saya sampaikan bahwa ADD yang 40 persen yang belum dilakukan penarikan oleh setiap desa karena berbagai alasan sejauh desa tersebut mengajukan pencairan karena dana itu sudah ditetapkan DPRD bersama pemerintah sesuai program tahun berkenaan maka tidak ada kata lain selain dana tersebut harus dilakukan pencairan. Uang itu adalah hak setiap desa,” ujarnya.
Untuk desa yang tidak menguasai cara pembuatan administrasi atau pelaporan/SPJ, pihak Dinas PMD akan melakukan pendampingan.
“Syarat ini harus dilengkapi karena mekanisme pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (DD) sesuai realisasi kegiatan yang sudah dilakukan tahap demi tahap. Untuk itu agar pengurus desa tidak segan-segan melakukan konsultasi kepada kami,” ujarnya.
Sozisökhi Hia menyatakan bahwa ia telah meminta para pegawai di Dinas PMD untuk mendampingi setiap desa yang sampai saat ini belum mengajukan penarikan dana.
Ia juga mengingatkan, jika sudah mengajukan, pengurus desa agar segera melakukan klarifikasi lewat jalur penyetoran dana dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening kas desa (RKS).
Harap diingat, kata Sozisökhi, DD dan ADD agar dipergunakan dan dikelola demi mempercepat kemajuan desa sesuai dengan peraturan atau mekanisme yang berlaku sehingga jauh dari permasalahan di kemudian hari. [knc07w]