Home Featured Siswa Harus Memahami Bahaya Narkoba dan Minuman Keras

Siswa Harus Memahami Bahaya Narkoba dan Minuman Keras

0
Siswa Harus Memahami Bahaya Narkoba dan Minuman Keras
Kepala Kepolisian Sektor Sirombu AKP Kalfinus Gulö memberikan penyuluhan terkait bahaya narkoba dan minuman keras kepada para siswa SMA Negeri 1 Sirombu, Nias Barat, Jumat (20/1/2017). —Foto: Kabarnias.com/Aminudin Hia

SIROMBU, KABAR NIAS — Pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) serta bahaya mengonsumsi minuman keras di kalangan generasi muda, terutama para pelajar, harus terus dilakukan.

Seperti yang dilakukan oleh SMA Negeri 1 Sirombu pada Jumat (20/1/2017). Kegiatan ekstrakurikuler dan intrakurikuler tahun pelajaran  2016/2017 ini dilaksanakan dengan melibatkan pihak kepolisan sektor setempat.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 1 Sirombu Feresi Daeli menyampaikan, pelaksanaan penyuluhan/sosialisasi bahaya narkoba dan minuman keras di SMA Negeri 1 Sirombu ini merupakan program yang juga diinstruksikan Bupati Nias Barat.

“Pemerintah Kabupaten Nias Barat mewajibkan setiap sekolah menyelenggarakan kampanye bahaya penyalahgunaan narkotika dan minuman keras demi memanimalisasi terjadinya kerusakan generasi bangsa. Untuk itu, kami meminta partisipasi pihak Polsek Sirombu untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi akan bahaya narkoba dan minuman keras kepada para siswa-siswi kami, terutama terkait akibat dan sanksi yang diterima jika menggunakan narkoba dan minuman keras. Kami berharap, siswa yang ikut penyuluhan ini akan menjadi duta bagi keluarganya dan lingkungannya,” ujar Feresi.

Dalam kesempatan itu, Kepala Polsek Sirombu AKP Kalfinus Gulö membeberkan tentang bahaya penggunaan narkoba dan minuman keras. Ia juga memberi tahu tentang konsekuensi hukum yang akan dihadapi oleh pengguna dan pengedar narkoba dan minuman keras. Kalfinus menyinggung adanya UU No 35/2009 tentang Narkotika. Demikian juga terkait minuman keras yang diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 536, 537, 538, dan 539.

Kalfinus mengingatkan bahwa para siswa jangan sampai terjerumus dalam penggunaan narkotika dan minuman keras, apalagi ikut mengedarkan. “Kalian masih muda dan memiliki cita-cita, jangan rusak dengan berbagai hal negatif karena hanya akan merugikan diri kalian sendiri,” ujarnya.

Kapolsek juga mengingatkan agar masyarakat waspada dengan ancaman beredarnya sabu dan daun ganja di wilayah Nias Barat, termasuk berbagai narkotika jenis baru. Untuk mencegah ini, keluarga dan semua pihak, kata Kalfinus, harus memberi pengawasan ekstra kepada anggota keluarga masing-masing.

Baca juga:  Para Kepala Daerah Kepulauan Nias Harusnya Bisa "Usik" Jokowi

 

Pantauan Kabar Nias, Kalfinus dan jajarannya Kanit Intelkam Bripka Sopani Daeli, Kanit Reskrim Johan Sibulae, dan Kanit Katibmas Feri Siahaan mencoba merangsang daya ingat dan pengetahuan para siswa dengan memberikan ruang tanya jawab atau meminta siswa mengulangi paparan materi yang telah disajikan. Peserta yang menjawab dengan benar diberi hadiah. Para siswa terlihat antusias mengikuti sesi tanya-jawab ini.

Agnes Suriyanti Hia, Kelas X-B SMA Negeri 1 Sirombu, kepada kabar Nias, menyampaikan ucapan terima kasih atas terselenggaranya sosialisasi bahaya narkoba dan minuman keras di lingkungan masyarakat sekolah di SMA Negeri 1 Sirombu.

“Secara pribadi saya merasa sosialisasi ini sangat bermanfaat. Kami mendapatkan ilmu pengetahuan tentang jenis/macam narkoba, efek/gejala yang timbul akibat memakainya, serta cara penanggulangannya. Selain itu, bagaimana hukumnya bagi pengguna maupun pengedarnya. Sekolah kami kini punya slogan, Prestasi Yes, Narkoba No…!,” kata Suriyati. [knc07]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.