TELUKDALAM, KABAR NIAS — Terkait belum dibayarkannya dana tunjangan guru (sertifikasi) tahun 2014 dan 2015, sejumlah guru melaporkan Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi di Kejaksaan Negeri Telukdalam. Guru menilai adanya indikasi korupsi dan pelanggaran hukum terkait belum terbayarkannya tunjangan guru tersebut. Selain itu, mantan Bendahara Dinas Pendidikan Nias Selatan, Maranatha Dachi, juga ikut dilaporkan.
Salah seorang guru yang mendapatkan dana tunjangan guru, Romiaus Maduwu, menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan di Kejaksaan Negeri Telukdalam, yaitu terkait dana tunjangan guru yang belum terbayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan diduga adanya indikasi korupsi serta tindakan melawan hukum.
“Karena kami dari guru menduga adanya dugaan dan indikasi korupsi yang dilakukan oleh pemerintah Nias Selatan (Bupati Nias Selatan) serta tindakan melawan hukum. Karena itu, kami melaporkannya untuk diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Romianus kepada Kabar Nias, Telukdalam, Jumat (4/3/2016).
Selain itu, Romianus menyampaikan, Maranatha Dachi juga ikut dilaporkan terkait dengan dengan dugaan pemotongan dana tunjangan profesi guru tahun 2013.
Ditambahkan Purnama Sitompul, guru SMK Negeri 1 Amandraya, seharusnya dana tunjangan profesi guru tersebut telah dibayarkan pada tahun 2014 dan 2015 karena dana tersebut bersumber dari APBN. Pemerintah Kabupaten Nias Selatan hanya merupakan pos untuk disalurkan kepada guru pemanfaat.
“Dana tersebut kan dari APBN, tetapi kenapa sampai saat ini belum disalurkan kepada guru. Anehnya lagi, kata pemda, akan dibayarkan pada APBD Nias Selatan 2016. Ini sebenarnya merupakan tanda tanya besar bagi kami guru-guru. Untuk itu, kami laporkan kepada penegak hukum untuk dilidik,” ujarnya.
Seperti diketahui pada RPDU DPRD Nias Selatan bersama Kadis P2KAD dan Massa aksi Aliansi Masyarakat Nias Selatan (PNS, Pospera Nias Selatan, GMNI Nias Selatan dan Persatuan Alumni Fordem Nisel), Plt Kepala DP2KAD Hadisem Lase, mengatakan bahwa dana tunjangan guru (sertifikasi) tahun 2015 dibayarkan pada 29 Februari 2016, sementara tahun 2014 dibayarkan setelah APBD Nias Selatan 2016 ditetapkan oleh DPRD dan telah dilembar daerahkan.
Sedang Ditelaah
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Telukdalam Ardiansyah, yang menerima perwakilan guru mengatakan, pihaknya telah menerima laporan yang disampaikan oleh perwakilan guru dan berkas yang disampaikan sedang ditelaah oleh penyidik sebelum ditingkatkan statusnya kepenyidikan.
“Penyidik sedang menelaah laporan yang disampaikan oleh guru sebelum ditingkatkan kepenyidikan,” ujar Ardiansyah. [knc05w]
Bagaimana kabar laporan ini ke Kejaksaan Negeri Telukdalam. Apakah sudah ada perkembangan? Colek @Suhertiyanus Dachi.