Home Kabar dari Nias Nias Barat Mesakhi Zebua Dilantik Jadi Anggota DPRD Nias Barat  

Mesakhi Zebua Dilantik Jadi Anggota DPRD Nias Barat  

0
Mesakhi Zebua Dilantik Jadi Anggota DPRD Nias Barat  
Pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD Kabupaten Nias Barat, Mesakhi Zebua, S.IP, didampingi Pdt. Semi Hia, STh, oleh Ketua DPRD Nias Barat Nitema Gulö, di ruang sidang DPRD Kabupaten Nias Barat di Onolimbu, Lahömi, Senin (28/12/2015). —Foto: Kabar Nias/ Aminudin Hia

LAHÖMI, KABAR NIAS — Partai Gerindra melakukan pergantian antarwaktu terhadap Khenoki Waruwu—Wakil Bupati Nias Barat terpilih—dengan Mesakhi Zebua sebagai anggota DPRD. Pengambilan sumpah dan pelantikan Mesakhi dilakukan pada Senin (28/12/2015) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nias Barat Nitema Gulö, di Onolimbu.

Hadir dalam acara pelantikan tersebut Wakil Bupati Nias Barat Hermit Hia, Bupati-Wakil Bupati Nias Barat terpilih periode 2016-2021, Faduhusi Daeli dan Khenoki Waruwu, para Tokoh Masyarakat, tokoh adat, rohaniwan, unsur muspika yang bertugas di wilayah Nias Barat, pengurus partai politik, kepala SKPD/kantor di lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat, camat se-kabupaten Nias Barat, anggota komisioner Panwaslih Nias Barat, keluarga pejabat yang dilantik, dan LSM/Pers yang bertugas diwilayah Kabupaten Nias Barat.

Selain itu, 14 dari 20 anggota DPRD Nias Barat juga tampak hadir pada acara tersebut.

“Dasar pelaksanaan pelantikan anggota DPRD ini adalah surat pengunduran diri dari anggota DPRD dari Partai Gerindra atas nama Khenoki Waruwu yang maju sebagai calon wakil bupati pada Pilkada 2015. Saudara Mesakhi Zebua menggantikan Saudara Khenoki tentu setelah melalui proses dalam internal partai yang bersangkutan,” ujar Nitema.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yakni Pasal 105 Ayat 1 bahwa anggota DPRD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon angggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. Serta pada Ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD PAW melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikannya.

Pada kesempatan itu, pimpinan DPRD Nias Barat ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada mantan anggota DPRD Nias Barat itu atas pengabdiannya selama menjalankan tugas kedinasan dan kepada pejabat yang baru dilantik selama masa tugasnya diharapkan mampu melakukan inovasi baru bagi pembangunan daerah Kabupaten Nias Barat.

Baca juga:  Penggunaan Dana BOS TA 2017 SMA Negeri 1 Sirombu Disosialisasikan

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nias Barat Hermit Hia meminta pejabat yang baru dilantik untuk dapat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik sebagai wakil rakyat sehingga program pemerintahan daerah di Nias Barat dapat berjalan dengan baik, mampu memberikan dan melakukan yang terbaik demi peningkatan taraf kehidupan masyarakat.

Hermit berharap anggota DPRD Nias Barat yang baru dikukuhkan selama masa tugasnya dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah Kabupaten Nias Barat.

Sementara itu, pada pemberitaan di Kabar Nias sebelumnya, ada dua anggota DPRD Kabupaten Nias Barat yang sudah mengundurkan diri, Oneyus Halawa dari Partai Golkar dan Khenoki Wuruwu politisi Partai Gerindra, keduanya telah ditetapkan pemberhentiannya melalui rapat paripurna DPRD (Baca: Jadi Calon Bupati Nias Barat, Dua Anggota DPRD Mengundurkan Diri).

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Nias, terhambatnya pelantikan pejabat pengganti antarwaktu dari partai pohon beringin itu karena harus memiliki dua rekomendasi dari dua pucuk pimpinan partai, yakni dari kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono. [knc07w]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.