Home Pilkada 2015 Pernak-Pernik Pilkada Tunjukkan KTP, Pemilih Tanpa Surat C6 Bisa Mencoblos

Tunjukkan KTP, Pemilih Tanpa Surat C6 Bisa Mencoblos

0
Tunjukkan KTP, Pemilih Tanpa Surat C6 Bisa Mencoblos
Suasana TPS 8 Jalan Saonigeho, Telukdalam, Rabu (9/12/2015). —Foto: Christiani Bertalina Manaö

JAKARTA, RABU — Sejumlah pemilih Nias Selatan terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak mendapatkan surat undangan memilih dalam bentuk form C6. Adapun warga yang tidak mendapatkan undangan C6 diminta datangi TPS dengan menunjukkan KTP kepada petugas KPPS/PPS pada pukul 12.00-13.00. Pemilih tidak perlu melaporkan diri ke kepala desa.

Christiani Bertalina Manaö mengaku sangat kecewa karena meskipun tidak mendapatkan informasi yang memadai tentang prosedur memilih jika tidak mendapatkan undangan C6.
“Tidak dapat surat panggilan C6, tetapi ada yang bilang bisa menunjukkan KTP. Sampai di TPS, dikasih selembar surat keberatan dan harus lapor ke lurah dan baru bisa mencoblos pukul 12 siang. Seribet inikah prosedur Pilkada? Bagaimana kinerja KPU dalam pembagian surat panggilan?” kata Christiani yang datang di TPS 8 di Jalan Saonigeho, Telukdalam.
Christiani juga menyatakan bahwa saat dia datang ke TPS ada undangan yang dibawa oleh orang yang namanya tidak sama dengan yang ada undangan. Ia mencurigai kemungkinan surat undangan tidak ia terima mungkin bisa nyasar ke orang lain.

“Betul saja, di depan mata saya surat panggilan atas nama orang lain yang berinisial ALD digunakan oleh orang lain yang entah darimana datangnya, untung saja langsung digagalkan. Itu baru satu suara, bagaimana dengan ratusan mungkin ribuan penduduk yang tidak menerima surat panggilan? Dua TPS yang saya datangi begitu banyak yang tidak menerima surat panggilan,” kata Christiani.

Kepada Kabar Nias, Christiani mengatakan, sejumlah warga ditolak di TPS 8 dan disuruh ke TPS lain, karena ada ketentuan batas wilayah. “Ada batas wilayah katanya, tetapi ada beberapa warga yang ditolak di TPS ini disuruh ke TPS lain, di TPS lain malah ditolak juga,” ujarnya.

Baca juga:  Suka Tidak Suka, Nias Selatan Harus Siap Hadapi MEA

Untuk diketahui, Peraturan KPU Nomor 4 tentang tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengatur terkait pemilihan menggunakan KTP ini.

Sementara itu, proses pencoblosan suara di Desa Bawönahönö, Nias Selatan berlangsung lancar. “Masyarakat Nias Selatan sangat antusias memilih pemimpinnya pilihan Tuhan. Khusus di Desa Bawônahônô di mana saya berdomisili, seluruh penduduk pemilih sekitar 700 jiwa telah memberikan hak suaranya di TPS meskipun sebagian di antaranya tidak mendapatkan formulir C6, tetapi petugas KPPS mengizinkan pemilih dengan menyerahkan fotokopi KTP yang beralamat di desa Bawônahônô,” ujar Pdt Alvius Wau kepada Kabar Nias [knc01r]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.