Home Kanal Dana Desa SKB Tiga Menteri Diharapkan Percepat Penyaluran Dana Desa di Nias Barat

SKB Tiga Menteri Diharapkan Percepat Penyaluran Dana Desa di Nias Barat

0
SKB Tiga Menteri Diharapkan Percepat Penyaluran Dana Desa di Nias Barat
Menteri Desa Marwan Djafar. —Foto: tokohindonesia.com

LAHÖMI, KABAR NIAS — Dari 105 desa di Kabupaten Nias Barat baru 43 desa yang menerima penyaluran dana desa tahap pertama. Hal itu disebabkan desa lainnya masih belum menyerahkan persyaratan, salah satunya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sesuai mekanisme yang berlaku. Diharapkan dengan kehadiran Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri bisa mempercepat penyaluran dana desa.

Ke-43 desa yang sudah menerima surat perintah pencairan dana (SP2D) ini diminta segera melaksanakan kegiatannya dan bagi desa yang masih belum menerima dana desa dimohon segera juga menyerahkan APBDesa-nya kepada Badan pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias Barat.

Kepala Seksi Urusan Pemerintahan Desa BPM Kabupaten Nias Barat Yupiter Hia, kepada Kabar Nias, Selasa (22/9/2015), di ruang kantor Bappeda Nias Barat di Onolimbu, mengatakan, dalam waktu dekat akan segera disalurkan lagi dana desa bagi 19 desa yang telah memenuhi persyaratan.

“Saat ini hanya berjumlah 43 desa yang layak dilakukan penyaluran tahap pertama 40 persen dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening kas desa (RKS). Setiap desa tersebut telah menerima SP2D dari BPKAD Kabupaten Nias Barat. Sebentar lagi akan ada 19 desa yang segera menyusul. Berkasnya sedang diproses pemindahbukuan di BPKAD,” ujarnya.

Revisi SKB

Untuk diketahui, mulai Senin, 14 September 2015, telah diluncurkan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, terkait percepatan penyaluran dana program dana desa.

SKB yang ditandatangani oleh Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan itu dibuat untuk mempercepat pencairan Dana Desa dari APBD ke kas desa melalui kabupaten/kota. Sebab, selama ini, penyaluran dana tersebut tersendat karena prosedur yang terlalu rumit, misalnya untuk mendapatkan dana tersebut, pemkab/pemkot harus mengeluarkan peraturan bupati atau peraturan wali kota terkait petunjuk teknis dana desa.

Baca juga:  Pendamping Desa di Nias Barat Perlu Dievaluasi

Menteri Desa Marwan Djafar kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu, seperti dikutip dari siaran pers yang diterim Kabar Nias, penerimaan Dana Desa persyaratannya disederhanakan. Perbup digantikan dengan instruksi dari pusat atau daerah saja.

“Dengan adanya SKB, syarat yang rumit dan berbelit kita sederhanakan,” kata Marwan.

Kini desa juga cukup mengajukan APBDes ke kabupaten/kota, tanpa harus menyediakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) terlebih dahulu.

“Dokumen APBDes tidak perlu rumit-rumit. Kalau perlu setengah halaman saja cukup. Yang penting pemanfaatan dan penggunaanya jelas,” ujar Marwan.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa kebijakan dan kesalahan administrasi dalam pengggunaan dana desa tidak akan dipidana.

Kehadiran SKB diyakini dapat mempercepat penyaluran Dana Desa yang saat ini tersendat. Pada tahun 2015, Dana Desa mencapai Rp 20,766 triliun untuk 74.093 desa. Dari total dana itu, baru Rp 16,5 triliun yang disalurkan ke kabupaten kota di seluruh Indonesia. Sedangkan dari total yang sudah berada di kabupaten/kota, baru sekitar Rp 7,4 triliun (30-36%) yang disalurkan ke desa.

Lebih jauh Marwan mengatakan, pemerintah kabupaten/kota yang masih menunda-nunda pencairan Dana Desa akan diberi sanksi. Bentuk sanksi adalah penundaan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK). [knc07w]

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.