Home Kanal Hukum Tak Butuh Waktu Lama, Sat Reskrim Polres Nisel Bekuk Pelaku Cranmor

Tak Butuh Waktu Lama, Sat Reskrim Polres Nisel Bekuk Pelaku Cranmor

0
Tak Butuh Waktu Lama, Sat Reskrim Polres Nisel Bekuk Pelaku Cranmor

Teluk Dalam, Kabar Nias – Tak butuh waktu lama, hanya dalam waktu 12 jam saja, Sat Reskrim Polres Nias Selatan (Nisel) berhasil membekuk seorang pelaku tak terduga pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada hari Selasa 6 Februari 2024 pada pukul 17.00 Wib di Desa Ete Batu Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara.

Berdasarkan keterangan Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Freddy Siagian menjelaskan bahwa pelaku saat itu sedang bermain di Desa Siwalawa sehingga saat pulang bersama temannya dia melihat motor tersebut di pinggir jalan yang mana pemilik kendaraan sedang berada di kebun.

β€œDia meminta temannya untuk menurunkan pelaku dilokasi motor tersebut, untuk melakukan aksinya pelaku mengambil motor dengan mengungkap kabel kunci dan menyambungkan kabel tanpa kunci kontak,” jelas Freddy Siagian, Kamis (8/2/2024).

Atas pencurian motor tersebut, korban yang merupakan warga Desa Ete Batu lalu melaporkan kejadian ke pihak Kepolisian pada Rabu 7 Februari 2024

Pelaku berinisial SSD (19) adalah warga Eho Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo dan pelaku ditangkap di Desa Samadaya Kecamatan Maniamolo sekitar pukul 22.00 wib (malam hari) sedang duduk di teras rumah neneknya.

“Setelah pelaku diamankan tim Opsnal melakukan wawancara kepada pelaku tak terduga mengenai laporan masyarakat tersebut, lalu pelaku tak terduga mengakui bahwasanya benar dia telah melakukan pencurian tersebut,” ujarnya.

Tim Opsnal menanyakan keberadaan sepeda motor yang dicuri tersebut kepada pelaku tak terduga, dan menjelaskan bahwa sepeda motor yang dicuri tersebut berada di sebuah bengkel yang berada di Desa Simandraolo Kecamatan O’ou Kabupaten Nias Selatan.

Kemudian tim Opsnal bergerak menuju Desa Simandraolo untuk mencari keberadaan sepeda motor curian tersebut, sesampainya disana di tim menemukan bahwasanya memang benar sepeda motor tersebut berada di sebuah bengkel Desa Simandraolo.

Baca juga:  Terhenti 2 Tahun, Pembangunan Jembatan Gomo Kembali Dilanjutkan

“Kemudian tim menanyakan kepada pemilik bengkel mengapa sepeda motor curian tersebut berada di bengkel mereka, kemudian pemilik bengkel tersebut menjelaskan bahwasanya sepeda motor tersebut diantar oleh seseorang yang tidak di kenal untuk memperbaiki kunci kontak,” paparnya.

Kemudian tim Opsnal menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan pencurian sepeda motor (Curanmor) dan Tim langsung mengamankan sepeda motor tersebut dan di bawa ke Mako Polres Nias Selatan untuk di tindak lanjuti.

Saat ini, pelaku Curanmor tersebut beserta satu unit sepeda motor Honda beat berwarna biru putih dengan nomor rangka : MH1JMB118LK057225 ,nomor mesin JM81E1057296 diamankan oleh Tim Reserse Unit 1 pidum Satreskrim Polres Nias Selatan,” jelasnya menyimpulkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.