Teluk Dalam, Kabar Nias – Saibani Nasution (57) yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pembangunan ruang praktik siswa (RPS) agribisnis tanaman pangan dan holtikultura di SMK Negeri 1 Gomo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Kajari Nias Selatan Rabani Halawa, melalaui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafona’o didampingi Kasi Pidsus Herianto, pada konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan di jalan Imam Bonjol Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Rabu (20/9 /2023).
“Hari ini kami menahan tersangka SN selalu PPK di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RPS di SMK Negeri 1 Gomo”, ungkap Hironimus.
Hironimus Tafona’o, menjelaskan bahwa Saibani Nasution diperiksa dengan status sebagai Saksi selama 3 jam sejak pukul 14.30 – 16.30 wib oleh tim penyidik.
Lebih lanjut dia mengatakan selama pemeriksaan, Saibani diberikan 55 pertanyaan oleh tim penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai PPK pada pembangunan RPS agribisnis tanaman pangan dan hortikultura pada SMK Negeri 1 Gomo tahun anggaran 2021.
Dari pantaun, sebelum dilakukan tersingkir kepada tersangka, Kejaksaan Negeri Nias Selatan mendatangkan tim medis guna pengecekan kesehatan terhadapnya.
Pembangunan RPS SMK Ngeri 1 Gomo dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.161.123.649,53 yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.200.326.000.
“Nilai tersebut berdasarkan hasil perhitungan auditor dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara”, ujarnya.
Saibani Nasution, saat ini ditahan di rutan kelas II Teluk Dalam selama 20 tahun kedepan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepada tersangka diancam pidana sebagaimana diatur pada Primair : dalam Pasal 2 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsidi : pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Ttindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan RPS baik SMK Negeri 1 Gomo, sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan juga telah melakukan penyelesaian terhadap kontraktor dan juga masih mendekam di rutan kelas III Teluk Dalam.
Hironimus, menyampaikan bahwa dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik.