TELUKDALAM, KABAR NIAS — Hak tidak dibayarkan, komisoner Panwaslih Kabupaten Nias Selatan melaporkan kepala sekretariat Panwaslih ke Kejaksaan Negeri Telukdalam. Adapun hak Panwaslih yang belum terbayarkan, yaitu anggaran fasilitas kantor, uang perjalanan dinas, serta gaji. Selain kepala sekretariat, bendahara Panwaslih juga ikut dilaporkan.
Hal ini disampaikan oleh Divisi Hukum Komisioner Panwaslih Nias Selatan Ya’atulö Halawa kepada Kabar Nias saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Telukdalam, Rabu (9/3/2016). Ia bersama komisioner panwaslih lainnya, Meidanariang Hulu, melayangkan pelaporan ini dengan menggunakan jasa pengacara Kosmas Dohu Amazihönö
Ya’atulö menjelaskan, pelaporan yang disampaikan ke Kejari Telukdalam pada 29 Februari 2016 itu karena belum terbayarkannya hak-hak Panwaslih, ada yang langsung dengan uang dan berupa fasilitas yang belum dibayarkan oleh Kepala Sekretariat Ariston Daeli sebagai kuasa pengguna anggaran dan bendahara.
“Adapun hak kami, yaitu berupa uang dan berupa fasilitas, misalnya di dalam penganggaran ada pengadaan meja kerja, tetapi sampai sekarang belum diadakan. Laporan yang kami sampaikan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Telukdalam,” kata Ya’atulö kepada Kabar Nias
Ya’atulö menyampaikan bahwa fasilitas yang digunakan selama ini, seperti meja dan kursi, adalah fasilitas di rumah sewaan yang dijadikan sebagai kantor Panwaslih Nias Selatan. Panwaslih menyewa rumah milik Ismail Dachi, di Jalan sudirman, Kelurahan Pasar Telukdalam.
Ya’atulö menambahkan, “Sebelumnya Kepala Sekretariat Ariston Daeli telah kami surati agar membayarkan hak-hak Panwaslih, tetapi tidak diindahkan.”
Ismael Dachi Tidak Ikut Melapor
Adapun dalam laporan ke Kejari Telukdalam, Ketua Panwaslih Kabupaten Nias Selatan Ismael Dachi tidak tercantum sebagai pelapor. Menurut Ya’atulö, pihaknya telah mengajak Ketua Panwaslih, tetapi tidak ada respons.
“Kami sudah memberi tahu dan mengajak Ketua Panwaslih, tetapi tidak ada jawaban dari beliau, apakah beliau mau ikut melaporkan atau tidak,” ungkapnya
Seperti yang diketahui, anggaran panwaslih yang dianggarkan oleh pemerintah kabupaten Nias Selatan pada APBD tahun 2015 sebesar Rp 10 miliar, sementara yang telah dicairkan lebih kurang Rp 9 miliar. [knc05w]