Friday, March 29, 2024
BerandaKabar dari NiasNiasBantuan untuk Parpol dari APBD Harus Digunakan untuk Pendidikan Politik Masyarakat

Bantuan untuk Parpol dari APBD Harus Digunakan untuk Pendidikan Politik Masyarakat

DANA PARPOL DARI APBD

GUNUNGSITOLI SELATAN, KABAR NIAS — Enam puluh persen dana yang dikucurkan untuk setiap partai politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) mesti digunakan untuk membiayai pendidikan politik kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Nias Samson Zai saat sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Bantuan Keuangan bagi Partai Politik di ruang rapat lantai satu Kantor Bupati Nias Jl Pelud Binaka Km 9 Desa Ononamölö I LOT Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Jumat (15/4/2016).

“Peraturan baru untuk kegunaan bantuan dana parpol dari APBN atau APBD mewajibkan parpol melaksanakan pendidikan politik bagi masyarakat. Besarnya anggaran untuk itu sebanyak 60 persen dari jumlah yang diterima setiap partai,” kata Samson.

Saat audit BPK, beberapa bulan lalu, kata Samson, hal ini yang banyak dipertanyakan kepada mereka. “Kami menjawab, untuk tahun 2015 hanya satu partai yang sudah mengundang kami sebagai narasumber untuk mengadakan seminar politik,” ujar Samson tanpa menyebut nama partai tersebut.

Disampaikan Samson, bantuan yang diberikan untuk sembilan parpol di Kabupaten Nias yang tertampung pada ABPD sebesar Rp 782.112.000. Pemberian bantuan itu berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh parpol yang memiliki anggota di DPRD.

Menurut mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Nias itu, penerimaan dana bantuan untuk tahun 2016 nilainya sama dengan tahun sebelumnya. Hanya ketentuan yang berlalu semakin ketat.

Adapun syarat yang dibutuhkan guna mendapatkan bantuan tersebut, yakni salinan surat keputusan dari dewan pimpinan pusat (DPP) partai yang bersangkutan tentang penetapan kepengurusan di tingkat kabupaten atau sebutan lainnya yang dilegalisasi oleh ketua dan sekretaris jenderal DPP atau berdasar AD/ART setiap parpol.

Kemudian dibutuhkan fotokopi surat keterangan nomor pokok wajib pajak (NPP) parpol. Surat autientifikasi dari KPU tentang perolehan suara setiap partai politik. Nomor rekening kas umum khusus penerimaan dana bantuan dari APBD yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan dari bank yang bersangkutan.

“Juga rencana penggunaan anggaran dengan mencantumkan 60 persen anggaran pendidikan politik dari jumlah yang diterima,” katanya.

Baca juga:  Debat Kandidat Tahap Ketiga di Nias Barat Hampir Ricuh

Selain itu, laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD yang telah diperiksa oleh BPK serta surat pernyataan ketua partai ditingkat kabupaten yang menyatakan bertanggung jawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik dan bersedia dituntut secara hukum sesuai peraturan perundangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani ketua dan sekretaris.

Lebih rinci dijelaskan, dalam hal legalisasi SK kepengurusan wajib ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal—tanda tangan harus asli bukan dipindai (scan) atau via e-mail atau fotokopi. Stempel atau cap parpol harus cap asli atau basah.

Bantuan Keuangan

Untuk tahun 2016, parpol yang menerima bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Nias di antaranya berdasarkan perolehan suara hasil pemilu 9 April 2014. Berdasarkan Perda Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2011, besarnya bantuan yang diberikan setiap 1 perolehan suara Rp 12.000. Partai Nasdem 6.947 suara menerima Rp 83.364.000. PKB 3.079 suara (Rp 36.948.000). PKS 1.246 suara (Rp 14.952.000).

Kemudian PDI Perjuangan 7.728 suara (Rp 92.736.000). Partai Golkar 9.053 suara (Rp 108.636.000). Partai Gerindra 5.831 suara (Rp 69.972.000). Partai Demokrat 18.395 suara (Rp 220.740.000). Partai Hanura 6.411 suara (Rp 76.932.000) dan PKPI 6.486 suara (Rp 77.832.000).

Dijelaskan Samson, bantuan itu digunakan untuk penunjang pendidikan politik dan operasional sekretariat parpol. Pendidikan politik bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak dan kewajiban bernegara dan berbangsa. Peningkatan partipasi politik demi kemandirian serta membangun karakter mempertahankan NKRI.

Bentuk pendidikan politik, kata Samson, bisa berupa seminar, lokakarya (workshop), dialog interaktif, dan sarasehan. Selebihnya digunakan untuk operasional sekretariat berupa administrasi, langganan daya dan jasa, pemeliharaan data, arsip, dan peralatan kantor.

Karena ini adalah uang rakyat (APBD) setiap parpol wajib mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang diterima. Masyarakat berhak mengetahui dan mengakses laporan penggunaan bantuan untuk parpol ini. [knc02w]

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments