Home Featured KPU: Petahana Tidak Boleh Melakukan Mutasi Pejabat

KPU: Petahana Tidak Boleh Melakukan Mutasi Pejabat

1
KPU: Petahana Tidak Boleh Melakukan Mutasi Pejabat

TELUKDALAM, KABAR NIAS — Sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2015, petahana tidak bisa melakukan mutasi pejabat dan menggunakan program pemerintah daerah untuk kegiatan kampanye.

Hal ini disampaikan oleh komisioner KPU Nias Selatan Divisi Teknik Penyelengara Sumangeli Mendröfa saat ditemui Kabar Nias di ruang kerjanya, Jalan Sudirman Nomor 88, Kelurahan Telukdalam, Senin (7/9/2015).

Dijelaskan Sumangeli, petahana, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 pasal 88 Ayat 1e, tidak bisa melakukan penggantian atau mutasi pejabat dan menggunakan program pemerintah daerah untuk kegiatan kempanye.

“Sesuai dengan PKPU, petahana tidak boleh melakukan penggantian pejabat dan menggunakan program serta kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan atau kampanye sejak ditetapkan sebagai calon,” ujarnya.

Selanjutnya Sumangeli menyampaikan, jika ketentuan ini dilanggar, yang bersangkutan diberi sanksi diskualifikasi.

“Kepada masyarakat yang menemukan hal demikian, silakan laporkan untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku karena sanksi diskualifikasi,” ujarnya.

Selain itu, Sumangeli juga menyampaikan petahana harus cuti dari jabatannya sebagai bupati jika melakukan kampanye. “Jika juga petahana melakukan kampanye harus cuti dari jabatannya,” kata Sumangeli. [knc05w]

Baca juga:  Menyoal Gugatan Pasangan Ideal-Siga ke PT TUN

1 COMMENT

  1. DILARANG UNDANG-UNDANG, TAPI SIAPA YANG MENGAWASINYA? PANWASLU KELIHATANNYA, TENANG-TENANG SAJA, PADAHAL BANYAK PNS JUGA JADI TIM SUKSES DAN BAHKAN BERANI KAMPANYE MELALUI MEDIA SODIAL UNTUK CALON TERTENTU. SEHARUSNYA PANWASLU SEGERA MEMANGGIL OKNUM PNS INI. Buka saja Facebook. Dan lihat di situ bagaimana mereka berkampanye, padahal sudah dilarang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.