GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — Polres Nias tengah menyelidiki dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) yang melibatkan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Afulu, Nias Utara, AW. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 220 juta.
Penyelidikan polisi ini berdasarkan surat laporan yang ditandatangani Camat Afulu Yasama Gea dan pemangku kepentingan lainnya pada 10 Juli 2015.
Seperti disampaikan Pjs Perwira Urusan Hubungan Masyarakat Polres Nias Aiptu Osiduhugö Daeli kepada Kabar Nias di Mapolres Nias, Jalan Melati Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Jumat (31/7/2015), pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada terlapor dan pihak terkait lainnya.
“Laporan terkait dugaan korupsi itu kami terima pada 11 Juli 2015. Surat panggilan bagi pihak terkait untuk pengambilan keterangan sebagai saksi sudah kami kirimkan,” ujar Osiduhugö seusai berkoordinasi dengan unit Reserse Kriminal Polres Nias soal kasus ini, Jumat.
Rp 220 Juta
Dari surat pengaduan, yang salinannya diterima Kabar Nias, itu disebutkan, indikasi korupsi terjadi saat penarikan dana oleh AW pada 1 Desember 2014 sebesar Rp 280 juta. Kemudian AW mengembalikan dana ke rekening panitia sebesar Rp 60 juta.
Hal ini diketahui saat rapat koordinasi pada 16 Januari 2015. Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan AW sebesar Rp 220 juta. Seusai rapat itu hingga kini AW tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan sisa dana tersebut.
Pengaduan ke polisi itu ditandatangani Camat Afulu Yasama Gea, mantan PJO Kecamatan Afulu Masa’ari Zalukhu; Fasilitator Kecamatan (FK) Kecamatan Afulu, yaitu Septianus Berkat Jaya Zebua dan Aguslim S. Halawa; UPK Kecamatan Afulu Bintarisman Zalukhu, Badan Pengawas UPK Kecamatan Afulu Asal Satu Zega, BKAD Kecamatan Afulu Sozatulo Waruwu, Kepala Desa Lauru Lahewa Seloni Zalukhu dan tokoh masyarakat Martinus Gea.
Hingga berita ini ditayangkan, Kabar Nias sudah berupaya menghubungi AW, tetapi tidak behasil. Nomor telepon seluler yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. [knc02w]