Saturday, April 27, 2024
BerandaKanalEkonomiPemkab Nias Barat Sosialisasikan 4 Perda Sumber PAD

Pemkab Nias Barat Sosialisasikan 4 Perda Sumber PAD

REGULASI DAERAH

LAHÖMI, KABAR NIAS – Dari sejumlah produk hukum yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, ada empat peraturan daerah yang dibuat khusus untuk mengatur sumber pendapatan asli daerah (PAD). Keempat perda tersebut saat ini sedang disosialisasikan oleh pemerintah daerah.

Keempat perda tersebut adalah Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda No 3/2011 tentang Retribusi Jasa, Perda No 4/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Perda No 5/2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Nias Barat Sökhi’aro Daeli, beberapa waktu lalu, saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan daerah yang diselenggarakan bagian Hukum Sekda Kabupaten Nias Barat, di balai pertemuan kantor Kecamatan Lahömi, di Sitölubanua.

“Dasar dan tujuan pembentukan ke-4 produk hukum daerah ini sesuai dengan amanat UUD 1945 bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dengan arah dan tujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Produk hukum dimaksud tetap tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan daerah lain,” ujarnya.

Menurut dia, sebagai salah satu daerah otonom, Pemkab Nias Barat menerbitkan 4 produk hukum yang mengatur sumber PAD dengan tujuan pembiayaan pelaksanaan pemerintahan daerah Kabupaten Nias Barat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Keempat produk hukum yang diterbitkan ini, implementasinya berpedoman pada penetapan tarif dan kebijakan daerah,” ujarnya.

Jenis Pajak dan Retribusi

Dijelaskan Sökhi’aro, beberapa jenis pendapatan daerah dari pajak yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2011, yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Kemudian, Perda Nomor 3 Tahun 2011 mengatur tentang pungutan Retribusi Jasa Umum, di antaranya Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pergantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil,  Retribusi  Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pergantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang pelaksanaannya sekali dalam 6 (enam) bulan, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Baca juga:  KPU Nias Barat Janji Akan Proses Temuan Pemilih Fiktif

Retribusi Jasa Usaha diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011, yakni Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Retribusi Penyeberangan di Air, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Selanjutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Jenis Retribusi Perizinan Tertentu, antara lain mengatur Retribusi Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Berakohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.

14 Komponen

Diterangkan Sökhi’aro, implentasi keempat produk hukum tersebut sampai saat ini hanya 14 komponen yang telah terlaksana dan menjadi sumber pendapatan asli daerah.

“Hal itu mengingat situasi serta kondisi daerah kita Nias Barat, jenis jenis perda ini tidak terlaksana dengan baik sehingga menjadi salah satu problem ketidaktercapainya target PAD. Oleh karena itu, kami usahakan pada waktu yang tepat dan sesegera mungkin semuanya jenis perda dimaksud terealisasikan,” ujarnya.

Ke-14 komponen sumber PAD itu adalah (1) Pajak Hotel, (2) Pajak Restoran, (3) Pajak Hiburan, (4) Pajak Reklame, (5) Pajak Penerangan Jalan (PPJ), (6) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, (7) Retribusi Pelayanan Kesehatan, (8) Retribusi Pergantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, (9) Retribusi Pelayanan Pasar, (10) Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, (11) Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, (12) Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, (13) Retribusi Tempat Pelelangan, dan (14) Retribusi Terminal. [knc07w]

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments