Home Kanal Data Center Pusat Bermasalah, Penerbitan KTP-el Terganggu

Data Center Pusat Bermasalah, Penerbitan KTP-el Terganggu

0
Data Center Pusat Bermasalah, Penerbitan KTP-el Terganggu

GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS – Karena jaringan Data Center pusat ada gangguan, pelayanan pencetakan KTP-el di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Nias terganggu. Namun, perekaman data dan penerbitan dokumen kependudukan lainnya tetap bisa dilaksanakan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengeluarkan surat edaran terkait tentang gangguan Data Center Pusat tersebut.

“Jaringan Data Center Pusat sedang terganggu. Dengan kondisi ini, pelayanan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias menjadi terganggu sampai jaringan di Data Center Pusat kembali normal. Saat ini sedang dilakukan verifikasi ketunggalan data di Data Center pusat,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias Yanueli Nazara kepada Kabar Nias, Selasa (1/9/2015) di ruang kerjanya.

Yanueli menjelaskan, surat edaran Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil tersebut menginformasikan kepada seluruh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia agar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas terganggunya proses pencetakan KTP-el beberapa waktu ke depan.

“Berdasarkan surat edaran itu fungsi jaringan yang ada di Data Center Pusat telah mengalami gangguan sejak 25 Agustus lalu. Perekaman data dan penerbitan dokumen kependudukan lainnya tetap bisa dilaksanakan,” kata Yanueli.

Yanueli telah meminta para camat di Kabupaten Nias menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh masyarakat dan masyarakat diminta agar bersabar.

Sebelumnya, seperti diberitakan Kabar Nias, alat server data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil rusak sehingga beberapa waktu warga serta daerah lain tidak bisa terkoneksi. Kini alat tersebut telah diperbaiki.  [knc01w]

Salinan surat edaran dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil

Surat edaran Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca juga:  Agar Sehat, Berolahragalah Teratur dan Konsumsi Makanan Berserat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.