Tuesday, March 19, 2024
BerandaKabar dari NiasNias SelatanTim Saber Pungli Nias Selatan Lakukan OTT

Tim Saber Pungli Nias Selatan Lakukan OTT

TELUKDALAM, KABAR NIAS — Salah satu guru SMA Negeri 1 Lölöwa’u, Kabupaten Nias Selatan, Berita Halawa (43), terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Nias Selatan. Berita melakukan pungutan liar kepada siswa-siswa yang menerima bantuan siswa miskin (BSM).

Adanya penangkapan ini dibenarkan Wakil Kepala Kepolisian Resor Nias Selatan Komisaris Rakhman Artero Purba saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Jalan Mohammad Hatta Nomor 1, Jumat (28/4/2017). Dari tangan pelaku didapatkan bukti uang Rp 450.000 dan daftar nama siswa penerima BSM.

“Benar, kemarin sore (Kamis), Tim Saber Pungli melakukan Operasi Tangkap Tangan, sekitar pukul 14.30, di Rumah Makan Tesalonika (samping bank BNI Cabang Telukdalam) Jalan Diponegoro Kecamatan Telukdalam,” ujarnya.

Rakhman, yang juga Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Nias Selatan, menjelaskan bahwa OTT tersebut terjadi setelah tim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa salah seorang guru melakukan pemotongan BSM dengan nilai yang bervariasi.

“Penangkapan dilakukan saat Berita Halawa melakukan pemotongan BSM terhadap siswa dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per orang. Setelah penangkapan itu, guru SMA Negeri 1 Lölöwa’u tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rakhman.

Selanjutnya Rakhman menyampaikan barang bukti yang didapatkan uang sebesar Rp 450.000 dan daftar nama-nama siswa. Selain itu saksi-saksi yang sudah diperiksa, yaitu siswa-siswa 6 orang dan 1 orang guru SMA berinisial KB.

“Barang bukti, uang tunai Rp 450.000 diamankan dari tangan Berita Halawa. Daftar nama penerima BSM yang pada halaman belakangnya tertulis nama siswa-siswa yang sudah memberikan uang,” ujarnya.

Selain itu para saksi dan tersangka mengakui kebenaran kejadian tersebut. Ada sebanyak 17 siswa penerima dana BSM di SMA N 1 Lölöwa’u yang menerima dana BSM dan dipungut biaya dengan alasan sebagai ucapan terima kasih dari para siswa-siswi.

Baca juga:  Partai Gerindra Dukung Lianus Ndruru-Thomas Dachi

Diapresiasi

Ditambahkan Rakhman, sesuai dengan hasil gelar perkara, tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

“Berdasarkan hasil gelar perkara sesuai Pasal 12 A, bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000 bahwa terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan, tetapi proses perkaranya tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Saat hal ini dikonfirmasi, Jumat (29/4/2017), Bupati Nias Selatan Hilarius Duha (HD) mengapresiasi kinerja Tim Saber Pungli Nias Selatan.

“Kita apresiasi hasil kerja tim ini. Masyarakat akan menunggu kelanjutannya. Kasus ini harus terus diproses sehingga penegakkan hukum benar-benar terlihat. Dengan begitu, ini akan membuat jera serta menjadi perhatian kepada yang lain, siapa pun, untuk tidak mencoba-coba melakukan pungli. Cukup sudah praktik-praktik ini terjadi di masa lalu. Sekali lagi saya mengapresiasi hasil kerja Tim Saber Pungli Nias Selatan,” ujar HD yang mantan penyidik ketika bertugas di kepolisian itu.

HD berpesan kepada siapa pun aparat pemerintahan di jajaran Kabupaten Nias Selatan untuk tetap menjalankan tugas dengan serius dan sebaik-baiknya tanpa ada pungutan liar. [kcn05w]

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments