Saturday, April 27, 2024
BerandaKanalHukumSat Res Narkoba Polres Nisel Tangkap Terduga Kurir dan Pengedar Narkoba Jenis...

Sat Res Narkoba Polres Nisel Tangkap Terduga Kurir dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Teluk Dalam, Kabar Nias – Satuan reserse narkoba Polres Nias Selatan berhasil bekuk satu orang yang diduga sebagai pengedar narkoba dan  satu orang di duga sebagai kurir narkoba yang selama ini beraksi di wilayah Kecamatan Lahusa dan Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara, Rabu (13/9/2023).
Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Lahusa dan Mazino sering terjadi peredaran dan transaksi narkotika.
Dari informasi tersebut tim Opsnal Sat narkoba Polres Nias Selatan yang di pimpin langsung oleh kasat narkoba Polres Nias Selatan AKP Reinhard Sianipar, langsung merespon informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di dua lokasi yang berbeda.
Dua lokasi yang di lakukan penyelidikan ternyata informasi dari masyarakat tersebut membuahkan hasil. Satu orang target kurir yang berhasil mendapati pelaku kurir sedang menunggu di pinggir jalan di Desa Hiliorodua Kecamatan Lahusa.
Kemudian personil sat res narkoba menyergap pelaku dengan inisial SH dan mendapati barang bukti 4 (empat) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang di duga keras narkotika Gol I jenis sabu-sabu.
Saat SH di interogasi bahwasanya sabu-sabu miliknya berasal dari seorang perempuan berinisial AH dari Desa Hilisoromi Kecamatan Toma.
Maka sat res narkoba melakukan  penangkapan terhadap pengedar AH. Saat di amankan ditemukan barang bukti 2 (dua) buah plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Atas dasar temuan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai perundang-undangan di NKRI.
Kapolres Nias Selatan AKBP BONEY WAHYU Wicaksono, melalui Kasie Humas Polres Nias Selatan Bripka Dian Octo Tobing, mengatakan bahwa kedua orang pelaku tersebut kini telah diamankan di Polres Nias Selatan.
“Kedua orang tersangka berikut barang bukti saat ini telah di amankan di Polres guna proses penyidikan lebih lanjut”, kata Octo.
Atas tindakan SH dan AH dijerat dengan pasal 115 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga:  Pemprovsu : Kejuaraan Surfing Internasional Nias Pro Merupakan Kejuaraan Resmi Yang Diakui Dunia
RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments