Home Featured Pelaku Pembunuhan Faoziduhu Ndruru Serahkan Diri ke Polres Nias Selatan

Pelaku Pembunuhan Faoziduhu Ndruru Serahkan Diri ke Polres Nias Selatan

0

TELUKDALAM, KABAR NIAS — Yulianus Laia (29), salah seorang dari 10 pelaku pembunuhan Faoziduhu Ndruru (47), didampingi keluarganya, menyerahkan diri ke Polres Nias Selatan. Saat diinterogasi, Yulianus mengaku bahwa hanya dirinya sendiri pelaku pembunuhan tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reskrim Polres Nias Selatan Bambang Priyatno saat ditemui beberapa media di ruang kerjanya, Jalan Muhammad Hatta No 1, Kelurahan Pasar Telukdalam, Senin (27/3/2017).

“Satu pelaku pembunuhan Faoziduhu Ndruru bernama Yulianus Laia alias YL menyerahkan diri ke Polres Nias Selatan pada Minggu (26/3/2017) sekitar pukul 17.00. YL menyerahkan diri diantar keluarganya. Hari ini YL tengah diperiksa penyidik untuk mengetahui motif di balik kejadian tersebut,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan, dari hasil interogasi penyidik, YL mengaku hanya sendiri pelakunya. Kejadian tersebut disebabkan gara-gara sengketa perbatasan tanah (ola danö) dengan korban.

“Dari hasil interogasi penyidik, YL merupakan otak satu-satunya pelaku pembunuhan Faoziduhu Ndruru dan mengaku kejadian tersebut disebabkan gara-gara sengketan tanah yang berbatasan dengan pelaku dan korban,” kata Bambang menirukan pengakuan pelaku.

Dari pengakuan pelaku, Bambang menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya percaya dengan penyampaian YL dan saat ini Polres Nias Selatan telah membentuk tim untuk memburu pelaku lainnya.

“Kami tentu tidak begitu saja percaya dengan pengakuan YL. Kami akan terus memburu pelaku lainnya dan saat ini Polres Nias Selatan telah membentuk tim khusus untuk memburu pelaku lain. Saat ini juga Polres Nias Selatan mendapat kesulitan karena wajah para pelaku tudak diketahui,” ujarnya

Bambang berharap, supaya masyarakat dapat membantu personel Polres Nias Selatan untuk memberi tahu keberadaan pelaku lainnya. “Kami berharap keluarga pelaku untuk tidak menyembunyikan keberadaan para pelaku lainnya,” kata Bambang

Atas tindakan yang dilakukan para pelaku kepada korban, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati dan atau 20 tahun penjara.

Baca juga:  Siswi SMA Moro'ö Itu Tewas Mengenaskan, Polisi Buru Pelaku

Polres Nias Selatan segera memanggil 20 saksi, termasuk kepala desa setempat. Sementara itu, sembilan terduga pelaku lainnya saat ini tengah dalam pengejaran pihak kepolisian. Polres Nias Selatan telah menjalin kerja sama kepada Polres Nias guna membantu penangkapan para pelaku. [knc05w]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.