Home Featured Inspektorat Nias Selatan Dinilai Lambat Respons Laporan Masyarakat

Inspektorat Nias Selatan Dinilai Lambat Respons Laporan Masyarakat

0

TELUKDALAM, KABAR NIAS — Terkait dengan pelaporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa di Kabupaten Nias Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meminta Inspektorat Kabupaten Nias Selatan segera menuntaskannya serta membeberkan hasil inspeksinya kepada publik. Inspektorat diminta bergerak cepat dan tidak menunda-nunda setiap dugaan kasus. Selain itu, DPRD juga mengajak semua elemen masyarakat bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa.

“DPRD Nias Selatan telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Inspektorat terkait laporan-laporan masyarakat yang telah disampaikan. Sebagai wakil rakyat, kami tetap mengawal setiap pelaporan masyarakat yang disampaikan,” kata Ketua DPRD Sidi Adil Harita saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jalan Saönigeho Km 3, Kecamatan Telukdalam, Senin (3/4/2017).

Sidi Adil menyampaikan, laporan masyarakat sudah banyak diterima oleh pihak Inspektorat tetapi sampai saat ini belum juga ada respons. Inspektorat harusnya bersikap independen dan cepat untuk menyelesaikan kasus-kasus dana desa yang dilaporkan dan segera membeberkan hasilnya.

“Seharusnya, pihak Inspektorat jangan lambat, setiap ada pelaporan dari masyarakat harus diselesaikan. Jangan ditumpuk terus. Kalau memang ada temuan segera dikeluarkan rekomendasi untuk diproses secara hukum,” ujarnya.

Menurut Sidi Adil, dari hasil penyampaian Inspektorat saat RDP, ada dua desa yang telah direkomendasikan kepada pihak penegak hukum, tetapi nama desa dimaksud hingga sekarang juga belum diberi tahu.

“Kata inspektorat, ada dua desa yang sudah direkomendasikan dan kedua desa tersebut kita belum tau nama desanya,” kata Sidi Adil.

Sidi Adil berharap, semoga Inpektorat dapat lebih transparan di dalam menyelesasikan pelaporan-pelaporan dan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Saya berharap Inspektorat lebih transparan dan memberikan kepastian hukum di dalam menangani setiap pelaporan masyarakat. Jangan laporan masuk, tetapi tidak ditindaklanjuti. Katakan salah jika memang salah dan benar jika memang benar,” kata Sidi Adil.

Baca juga:  Panwaslih Nias Selatan Tertibkan Spanduk di Telukdalam

Seperti diberitakan sebelumnya, laporan masyarakat Desa Caritas Sogawu’asi terkait dugaan korupsi dana desa oleh kepala desa sampai saat ini belum ada tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Baca: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Caritas Sogawu’asi Dilaporkan).

Kabar Nias sudah mencoba mendatangi kantor Inspektorat, Senin, tetapi Kepala Inspektorat Nias Selatan Asabudi Lo’i sedang tidak berada di tempat. Menurut informasi sedang kurang sehat sehingga tidak berada di kantor.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nias Selatan Induk Laia kepada Kabar Nias, Sabtu (1/4/2017), kepada Kabar Nias, mengatakan, setiap temuan pelanggaran terhadap penggunaan dana desa yang terbukti akan diproses secara hukum.

Disampaikan Induk, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pihak Inspektorat terkait dugaan penyalagunaan dana desa. “Kami selalu koordinasi kepada pihak Inspektorat karena Inspektorat sebagai pengawas internal,” kata Induk. [knc05w]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.