Home Pilkada 2015 Kabupaten Nias Selatan Panwaslih: Tak Ada Permintaan Penundaan Tahapan kepada KPU Nias Selatan

Panwaslih: Tak Ada Permintaan Penundaan Tahapan kepada KPU Nias Selatan

0
Panwaslih: Tak Ada Permintaan Penundaan Tahapan kepada KPU Nias Selatan

JAKARTA, KABAR NIAS — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwalih) Nias Selatan tidak meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penetapan kepala daerah hasil Pilkada 9 Desember 2015 pasca-putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/1/2016). Panwaslih sangat mengerti undang-undang sehingga tidak mungkin melakukan hal-hal di luar peraturan yang ada.

Demikian disampaikan komisioner Panwaslih Nias Selatan, Ya’atulö Halawa, kepada Kabar Nias saat dihubungi dari Jakarta lewat telepon selulernya.

“Surat yang disampaikan Panwaslih ke KPU Nias Selatan adalah sifatnya pemberitahuan saja bahwa ada laporan seperti ini. Kami Panwaslih dan KPU sudah saling memahami terkait undang-undang dan peraturan yang mengikat kami. Surat Panwaslih itu bukan untuk meminta penundaan penetapan hasil Pilkada. Semua sudah ada aturannya,” ujar Ya’atulö.

Dijelaskan Ya’atulö, surat yang diteruskan oleh Panwaslih adalah surat dari Bawaslu Sumatera Utara yang menerangkan bahwa pasangan Idealisman Dachi-Si’otaraizokhö Gaho telah melaporkan ke Bawaslu dan PT TUN pada tanggal 20 Januari 2016 soal putusan KPU dalam penetapan calon yang dinilai cacat hukum.

“Saya beri tahu bahwa selama tenggat yang diberikan Undang-Undang tentang tahapan pilkada, termasuk penetapan calon peserta pilkada, tak ada satu pun laporan atau gugatan terkait ini. Jadi laporan ini sebenarnya bisa dikatakan tidak sesuai lagi dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Semua pihak diberi waktu untuk mengajukan sengketa TUN mulai 24 Agustus 2015,” ujarnya.

Namun, menurut Ya’atulö, setiap pihak berhak melakukan upaya hukum apa pun. “Kita tak bisa melarang pihak lain untuk melakukan upaya hukum, itu hak mereka,” ujarnya.

Baca juga:  "Aine" Yakin, "Fakhe" Optimistis

Ditanya terkait hasil putusan MK, Ya’atulö mengaku tidak kaget dengan putusan itu. “Kami sudah menduga bahwa putusan MK seperti itu, karena ketentuan, bunyi undang-undangnya sudah jelas dan terang-benderang, kok. Jadi, sebagai pribadi, saya sama sekali tidak kaget dengan putusan MK itu,” kata Ya’atulö.

Penetapan Pukul 16.00 Sore

Saat dihubungi Jumat pagi, komisioner KPU Nias Selatan, Sumangeli Mendröfa, belum bisa mengomentari terkait surat yang diberikan oleh Panwaslih termasuk juga gugatan pasangan Ideal-Siga.

“Belum bisa kami komentari soal itu karena kami masih belum membaca dan mempelajari suratnya. Meskipun demikian, kami tetap menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan terpilih pada Pilkada 9 Desember 2015. Jumat sore ini akan kami tetapkan. Pada dasarnya, semua pihak berhak menempuh upaya hukum. KPU menghormati hal itu,” ujarnya. [knc01r]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.