Friday, March 29, 2024
BerandaKanalDana DesaHilarius Duha Minta Semua Kepala Desa Serahkan LKPJ DD/ADD 2015

Hilarius Duha Minta Semua Kepala Desa Serahkan LKPJ DD/ADD 2015

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN

TELUKDALAM, KABAR NIAS — Terkait dengan penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD tahun 2015, Bupati Nias Selatan Hilarius Duha meminta kepala desa menyampaikan laporan keuangan pertanggungjawaban (LKPJ). Camat diminta mengecek ke setiap desa terkait penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ini.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Nias Selatan Hilarius Duha, yang biasa dipanggil HD, saat melakukan rapat koordinasi dengan kepala desa dan camat se-Kabupaten Nias Selatan di aula kantor Bupati, Jalan Arah Lagundri Km. 5, Telukdalam, Selasa (24/5/2016).

HD meminta kepala desa di seluruh Kabupaten Nias Selatan yang masih menjabat untuk segera membuatkan laporan penggunaan Dana Desa/Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN/APBD tahun 2015. Jika belum selesai dan masih ada yang kurang atau anggaran yang sudah diterima belum juga digunakan untuk segera sesuaikan dengan anggaran yang diterima.

Untuk diketahui, sesuai data di Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Kabupaten Nias Selatan saat ini terdiri dari 35 kecamatan dengan 466 desa dan 2 kelurahan. Adapun Dana Desa 2015 untuk 31 kecamatan di Nias Selatan, seperti dikutip dari Kawaldesa.org, sebesar Rp 109.274.922.000.

“Saya mohon penggunaan DD/ADD untuk segera dibuat laporannya dan disesuaikan dengan anggaran yang diterima. Saya katakan ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi menghindarkan bapak-bapak kepala desa supaya tidak repot ketika nanti ada pemeriksaan atau temuan yang tidak sesuai dengan penggunaannya,” — Hilarius Duha.

Jika ada kepala desa yang tidak membuat laporan keuangan pertangunggjawaban penggunaan DD/ADD, HD mengatakan, tidak segan-segan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang berlaku dan tanggung sendiri risikonya.

“Saya tidak mau mendengar ada kepala desa yang tidak membuat LKPJ penggunaan DD/ADD. Jika ada (yang tidak buat LKPJ), tanggung sendiri risikonya,” ujarnya.

Baca juga:  Cegah Kerawanan Gangguan Kamtibmas, Polres Nisel Gelar Patroli Tiga Pilar

Selain itu, HD meminta setiap camat agar melakukan pengecekan di lapangan terkait dengan penggunaan DD/ADD. Jika ditemukan adanya yang tidak sesuai di lapangan untuk segera membuat laporan supaya diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Untuk camat, supaya mengumpulkan semua kepala desa di wilayah masing-masing dan melakukan pengecekan di lapangan terhadap pengunaan DD/ADD. Apa bila ditemukan kejanggalan supaya dibuat laporan melalui Sekda atau Inspektorat,” ujarnya. [knc05]

RELATED ARTICLES

3 KOMENTAR

    • Dengan kebijakan ini semoga Nias Selatan menuju masyarakat yang makmur dan sentosa..
      Bravo HD

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments