TELUKDALAM, KABARNIAS – Sejumlah tokoh masyarakat Desa Lölösöni, Kecamatan Gomo, yang terdiri dari Ketua dan anggota BPD, Ketua LKMD dan tokoh Pemuda melaporkan dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa Tahun 2015 Kepada Bupati Nias Selatan Hilarius Duha di ruang Kerjanya Jalan Lagundri Kilometer 5 Nias Selatan, Jumat (29/7/2016). Camat dan kepala desa serta siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan ADD/DD akan dipecat langsung oleh Bupati Nias Selatan.
Selain itu, masyarakat juga melaporkan proses pengusulan ADD dan Dana Desa Lölösöni Tahun 2016 yang dilakukan oleh pejabat Kepala Desa Lötebulö Lase dan beberapa aparat desa lainnya tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislatif desa serta lembaga masyarakat lain untuk membahas dan menetapkan alokasi Dana Desa Tahun 2016 yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes).
“Kami datang di sini untuk melaporkan langsung kepada Bapak Bupati Nias Selatan tentang dugaan penyalahgunaan ADD dan Dana Desa Tahun 2015 serta proses pengusulan ADD dan Dana Desa yang dilakukan sepihak oleh Kepala desa dan Sekretaris Desa yang tidak transparan,” kata Ketua BPD Lölösöni Haogöziduhu Taföna’ö.
Haogöziduhu Taföna’ö menjelaskan, berdasarkan petunjuk Camat Gomo Böröwanolo Ndruru, pelaksanaan ADD dan Dana Desa Lölösöni Tahun 2015 bersama tiga desa lainnya yang disasarankan untuk pengaspalan jalan sepanjang 1 kilometer dari Desa Orahili Sibohou menuju Desa Lölösöni. Pengerjaan jalan ini diserahkan kepada panitia bersama yang dibentuk sepihak oleh keempat Kepala Desa di ruang Camat Gomo.
Setelah pembentukan panitia bersama ini, setiap desa dari empat desa tersebut menyetor uang kepada panitia sebesar Rp 60 juta. Dengan alasan sibuk, Panitia kemudian menunjuk seorang kontraktor di wilayah Kecamatan Gomo untuk mengerjakan pengaspalan jalan tersebut serta menyerahkan uang Rp 240 juta kepada kontraktor tersebut.
“Kami minta agar pemerintah segera mengaudit dan meninjau langsung pelaksanaan ADD dan Dana Desa Lölösöni Tahun 2015. Kami melihat ada persekongkolan yang dilakukan oleh camat, kepala desa dan sekretaris desa dalam mengelola dana desa ini. Kami berharap agar laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang sudah mereka sampaikan di Kesbangpol untuk segera dievaluasi,” kata Haogöziduhu.
Begitu juga dengan pengusulan ADD dan Desa tahun 2016, lanjut dia, kepala Desa mengusulkan alokasi ADD tanpa musyawarah kami di BPD. Kepala desa membuat dan menyerahkan RKPDes kepada Kesbangpol bagian Pemerintah Desa tanpa kami bahas dan tetapkan di BPD.
Dalam audensi tersebut, Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Desa Lölösöni Faigimanö Taföna’ö menyampaikan keprihatinan terhadap pelayanan masyarakat di Desa Lölösöni yang dinilai amburadul.
“Daftar penerima beras miskin/beras sejahtera dan Kartu Keluarga Sejahtera tidak dilakukan dengan transparan. Begitu dengan penetapan bendahara ADD dan Dana Desa serta Kepala Seksi dilakukan sepihak oleh Kepala desa,” ujar Faigimanö
Segera Diaudit
Menanggapi laporan masyrakat ini, Bupati Nias Selatan Hilarius Duha mengatakan akan memproses dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. “Saya segera memproses dan menindaklanjutinya. Mohon bersabar. Saya akan memanggil camat terkait persoalan ini. Dalam waktu dekat akan saya kirimkan tim audit dan pengawas ke lapangan. Sejak awal kita semua sudah berkomitmen untuk mengakhiri semua praktik korupsi ini. Harus ada perubahan,” ujar Hilarius.
Hilarius menegaskan akan mencopot camat dan kepala desa yang terbukti menyalahgunakan ADD dan Dana Desa. “Saya keras soal ADD ini. Jika ada Camat dan kepala desa yang terbukti menyalahgunakan, saya segera copot dari jabatan. Saya akan turun langsung mengawasi ADD dan Dana Desa,” tegasnya
Dia meminta agar masyarakat mendukung serta mengawasi program pemerintah ini. “Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk mendukung dan mengawasi program pemerintah. Jika ada pelanggaran, jangan segan-segan untuk melaporkan langsung kepada saya maupun kepada penegak hukum,” ujarnya.
Di tempat terpisah, anggota DPRD Nias Selatan Fraksi Partai PKP Indonesia, Yurisman Laia, mengatakan bahwa peran BPD dalam pelaksanaan dan pengelolaan ADD dan Dana Desa sangat penting. Alokasi dana desa harus dibahas dan disetujui oleh BPD.
“Peran BPD dalam pengelolaan ADD dan Desa sangatlah penting. RKPDes harus dibahas dan ditetapkan oleh BPD secara terbuka kepada masyarakat. Jadi, ada sebuah keanehan jika kepala desa menyerahkan RKPDes tanpa dibahas dan ditetapkan BPD,” ujar Yurisman.
Menurut dia, ADD dan Dana Desa merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dengan pengelolaan secara terbuka.
“Pada dasarnya ADD dan Desa merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat secara terbuka. ADD harus dikerjakan oleh masyrakat desa itu sendiri. Tidak boleh diaserahkan kepada kontraktor untuk diambil alih pengerjaannya. Saya meminta jika ada pihak yang mengambil alih pengelolaan ADD supaya ditindak tegas. Begitu juga jika ada keterlibatan camat dan kepala desa untuk diberikan sanksi hingga pencopotan,” kata Yurisman.
Dia meminta agar masyarakat mengawal pengololaan ADD karna itu merupakan misi pemerintah Daerah Nias Selatan yang dituang dalam program pemerintah “Siwa Sanuwu Sihönö” poin pertama.
Pantauan Kabar Nias, pengerjaan pengaspalan jalan dari Desa Orahili Sibohou menuju Desa Lölösöni bersumber dari ADD tahun 2015 ke empat desa di sekitar Desa Lölösöni sebesar Rp 240 juta telah terhenti beberapa bulan yang lalu. Informasi yang dihimpun, pengaspalan jalan ini dikerjakan oleh kontraktor asal wilayah Kecamatan Gomo.