Home Kabar dari Nias Nias Barat Kepala Sekolah SMPN 5 Sirombu Dilaporkan ke Inspektorat

Kepala Sekolah SMPN 5 Sirombu Dilaporkan ke Inspektorat

0
Kepala Sekolah SMPN 5 Sirombu Dilaporkan ke Inspektorat

SIROMBU, KABAR NIAS — Diduga melakukan penyelewengan dalam penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2015, Urapi Hia, Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, dilaporkan beberapa guru kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Barat untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan meminta keadilan.

Dalam surat laporan/pengaduan bertanggal 31 Maret 2016 itu, seperti yang diterima Kabar Nias, beberapa waktu lalu, Urapi disebutkan, pertama, tidak pernah melibatkan dan mengundang guru-guru dalam hal pengelolaan dana BOS penerimaan tahun 2015. Hal ini melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 80 Tahun 2015 tentang pentunjuk teknis penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan dana BOS untuk sekolah dasar dan sekolah menengah.

Permen No 80/2015 tersebut menyatakan, “Penggunaan dana BOS di satuan pendidikan harus didasarkan kesepakatan dan keputusan bersama antara tim manajemen BOS, dewan guru, dan komite sekolah. Hasil kesepakatan tersebut harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat”.

Kedua, penggunaan BOS tahun 2015 tersebut tidak jelas; Ketiga, menurut pengamatan pelapor dalam penggunaan dana BOS masih banyak hal yang belum terealisasi, baik bentuk fisik maupun nonfisik, antara lain pengadaan buku, perawatan sekolah (rehabilitasi ringan), peningkatan profesi guru, keterbatasan ATK sekolah, pembiayaan kegiatan ulangan dan ujian, serta pembelian komputer.

Tidak ada informasi besaran dana BOS yang diduga diselewengkan oleh kepala sekolah tersebut. Para pelapor meminta kepala daerah yang baru saja dilantik bisa langsung merespons laporan ini sehingga bisa segera diselesaikan.

Guru Dipecat

Genius Daeli, mantan guru SMPN 5 Sirombu, yang juga termasuk sebagai salah seorang pengadu, kepada Kabar Nias mengungkapkan kekecewaannya atas ulah Kepala Sekolah SMPN 5 Sirombu atas dugaan penyelewengan pengunaan dana BOS. Akibat dirinya menyampaikan kritik terakait hal ini, kepala sekolah sewenang-wenang melakukan penekanan dan memecat guru.

Baca juga:  Mengenalkan Pemilu kepada Siswa SMA Calon Pemilih Pemula

“Sebagai mantan tenaga pendidik di sekolah tersebut sungguh saya menyayangkan sikap kepala sekolah macam seperti itu karena tidak mau diberi saran serta dikritik, apalagi demi keadilan dan supaya tidak terjadi pelanggaran hukum. Nah, malah semena-mena dan bersikap arogan. Saya langsung dipecat tanpa mengetahui alasan yang jelas. Saya menduga, pemecatan saya terkait dengan laporan kami kepada Inspektorat,” ujarnya.

Menurut Genius, sikap Kepala SMPN 5 Sirombu ini terkesan tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggaraan pendidikan yang baik, transparan, dan anti-KKN.

Genius berharap tim monitoring dan supervisi manajemen BOS di berbagai jenjang untuk memantau penyerapan, pemanfaatan dana BOS tahun 2015 di SMPN 5 Sirombu. Seraya mengharapkan pemerintah memberikan sanksi dalam pelanggaran penyelewengan dana BOS ini.

“Akibat penyalahgunaan wewenang tersebut diduga tidak mengindahkan tuntutan reformasi agar penyelenggara negara bersih dan bebas praktik KKN sesuai dengan UU No 28 Tahun 1999 Pasal 5 dan KUHP Pasal 421 yang menyatakan, seseorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” ujarnya.

Saat kabar Nias mencoba mengonfirmasi terkait laporan ini kepada Kepala Sekolah SMPN 5 Sirombu, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Komunikasi lewat telepon seluler juga tidak berhasil. Hingga berita ini ditayangkan, Kabar Nias berusaha melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah dan juga pihak terkait mengenai penanganannya.[knc07w]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.