Home Kanal Ketenagakerjaan Tenaga Kerja yang Dikirim ke Batam Terima Gaji Sesuai UMP

Tenaga Kerja yang Dikirim ke Batam Terima Gaji Sesuai UMP

0
Tenaga Kerja yang Dikirim ke Batam Terima Gaji Sesuai UMP
Temazisökhi Halawa —Foto: Kabarnias.com/Aminudin Hia

LAHÖMI, KABAR NIAS — Tenaga kerja dari Nias Barat yang diberangkatkan ke Batam, Kepulauan Riau, menerima upah sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) Rp 2.994.110.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Temazisökhi Halawa untuk menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat soal simpang siurnya informasi terkait besaran gaji yang diterima oleh tenaga kerja asal Nias Barat yang dikirimkan ke Batam pada Januari 2016 lalu ke Batam.

“Masyarakat diminta jangan cepat-cepat berprasangka buruk kalau ada rumor yang beredar bahwa tenaga kerja yang dikirim ke Batam itu tidak jelas atau ditelantarkan. Kami tegaskan, tenaga kerja yang kami kirim itu sekarang sudah bekerja pada PT Philips, Batam. Menyangkut besaran gaji setiap bulan, sesuai dengan nota kesepemahaman kami dengan PT Danka Hureco, penyalur tenaga kerja, mereka menerima gaji sebesar UMP atau dengan nilai Rp 2.994.110 per bulan,” kata Temazisökhi kepada Kabar Nias, Selasa (2/3/2016), di ruang kerjanya di Onolimbu.

Pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Nias Barat juga menegaskan bahwa tidak ada penyunatan gaji yang diterima para tenaga kerja oleh pihak mana pun. “Para tenaga kerja menerima utuh gaji mereka sesuai UMP tersebut. Pembayarannya dilakukan langsung oleh pemberi kerja, PT Philips, ke rekening tanpa melalui perantara,” ujar Temazisökhi didampingi Sekretaris Dinas Sosial Sinufa Hia dan Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsos Nias Barat Asaria Harefa.

Dalam pemberitaan Kabar Nias Sebelumnya, perekrutan calon tenaga kerja ini melalui tahapan seleksi administrasi, tes kesehatan, dan wawancara yang dilakukan oleh PT. Danca Hureco.

Ke-55 tenaga kerja dari Nias Barat ini dikontrak selama satu tahun dan jika yang bersangkutan berkinerja baik melalui penilaian PT Philips akan diperpanjang setahun berikutnya. (Baca: Dinas Sosial Nias Barat Kirim 55 Tenaga Kerja Ke Batam)

Baca juga:  Awal Februari, 79 Tenaga Kerja dari Nias Barat Diberangkatkan ke Batam

Menurut Temazisökhi, pengiriman tenaga kerja ini dilakukan pemerintah daerah sebagai wujud perhatian pemda untuk membantu masyarakat yang sedang mencari dan membutuhkan pekerjaan.

Selain itu, ini juga merupakan program kegiatan pemerintah dalam penanggulangan jumlah penganggur setiap bulan. “Ya, apa pun yang kami lakukan ini semata-mata hanya untuk membantu masyarakat yang sedang pekerjaan,” ujarnya.

Berkesinambungan

Asaria Harefa mengharapkan, perusahaan terus bersedia menerima tenaga kerja dari Nias Barat dan terus bekerja sama sesuai nota kesepakatan. “Hubungan baik ini terus kita bina dan mudah-mudahan berlangsung terus. Kami berharap juga para tenaga kerja asal Nias Barat bekerja dengan sebaik-baiknya. Sebisa mungkin bisa terus berkomunikasi dengan pihak Dinas Sosial Nias Barat,” ujar Asaria kepada Kabar Nias.

Sementara itu, salah seorang tenaga kerja yang dikirimkan ke Batam, kepada Kabar Nias, menyampaikan, setelah bekerja kurang dari satu bulan, ia telah menerima gaji bersih sebesar Rp 2.600.000.

“Angka itu juga setelah dipotong BPJS Tenaga Kerja sebesar Rp 55.000, BPJS Kesehatan Rp 29.000, BPJS Pensiun sebesar Rp 27.040, dan BPJS Meal Allowance sebesar Rp 37.419. Ada potongan sebesar Rp 148.459,” ujarnya. [knc07w]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.