Home Kabar dari Nias Kota Gunungsitoli PNS di Gunungsitoli yang Bolos Tanpa Izin Akan Diberi Sanksi

PNS di Gunungsitoli yang Bolos Tanpa Izin Akan Diberi Sanksi

0
PNS di Gunungsitoli yang Bolos Tanpa Izin Akan Diberi Sanksi
Salah seorang pegawai menerima kedatangan Wali Kota Gunungsitoli saat sidak hari pertama kerja. — Foto: Onlyhu Ndraha

GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS – Pegawai negeri sipil di jajaran Pemerintah Kota Gunungsitoli yang tidak masuk kerja tanpa izin pada hari pertama setelah libur Lebaran, 16-21 Juli 2015, akan dikenai sanksi.

Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Gunungsitoli Martinus Lase saat melakukan inspeksi mendadak di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Rabu (22/7/2015).

“Masih kedapatan ada PNS yang memperpanjang libur. Dari jumlah 3.500 PNS, yang tidak hadir sekitar 10 persen, kecuali pegawai fungsional,” ujar Martinus Lase kepada Kabar Nias di halaman kantor Dinas Sosial Kota Gunungsitoli, Jl Pattimura.

Menurut Martinus, dari antara yang bolos pada hari pertama tidak termasuk guru, karena guru baru mulai kerja mulai 23 Juli. “Saya berharap guru-guru yang tidak cuti harus masuk semua pada hari pertama kerja,” ujarnya.

Ketidakhadiran PNS pada hari pertama kerja, menurut Martinus, ada yang tengah sakit, cuti, dinas luar dan ada juga yang tidak diketahui alasan ketidakhadiran. Oleh karena itu, Martinus menginstruksikan Inspektorat agar PNS yang tidak memiliki alasan memperpanjang libur diberi teguran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS.

Salah seorang pegawai yang tidak hadir di SKPD Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, yaitu Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, dan dan juga beberapa pegawai lainnya, saat ditanya keberadaan mereka, Kepala Dinas Pendidikan Arozato Harefa mengatakan, “Belum ada kabar.”

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, seperti dikutip sejumlah media, meminta semua kepala daerah untuk menegakkan aturan kedisiplinan kepada semua pegawai yang bolos tanpa izin.

Dokumen Berantakan

Saat sidak tersebut, beberapa ruangan di Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, yang berada di area SMA Negeri Sukma di Faekhu, itu terlihat amburadul, dokumen-dokumen diletakkan di dalam rak berantakan. Selain mengganggu aktivitas pegawai juga cara penyimpanan dokumen seperti itu akan mempersulit pencarian.

Baca juga:  Berbagi Kasih Natal di Panti Jompo Bethania BNKP

“Saya tanya padamu, mengapa rak-rak ini tidak diberi label. Mengapa dokumen ditumpuk begitu saja. Apa tidak sudah mencari berkas yang dicari?” Pegawai di ruang Sanpras itu tak bisa menjawab dan hanya diam. Martinus menyarakan agar setiap rak diberi kode serta tanda arsip dan dirapikan kembali.

Saat Kabar Nias menanyakan soal penyimpanan dokumen yang tidak rapi ini, Martinus mengatakan, salah satu penyebabnya karena kantor Dinas Pendidikan masih sistem sewa. “Harap maklumlah, sampai sekarang kantor banyak yang disewa. Tidak mungkin anggaran APBD itu semuanya digunakan untuk membangun kantor. Mesti lebih banyak pada kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Kantor yang disidak meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BPM dan Dinas Sosial. Pada kegiatan itu turut hadir Wakil Wali Kota Gunungsitoli Aroni Zendratö, Sekda dan Asisten I, Inspektorat dan Kabag Humas Jarniar. [knc02w]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.