Home Kanal Anggaran BPKAD Cairkan Gaji Pegawai Dinas Kesehatan Gunungsitoli

BPKAD Cairkan Gaji Pegawai Dinas Kesehatan Gunungsitoli

0
BPKAD Cairkan Gaji Pegawai Dinas Kesehatan Gunungsitoli
Sekretaris BPKAD Kota Gunungsitoli Asieli Zega. —Foto: Kabarnias.com/Onlyhu Ndraha

GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS – Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Gunungsitoli akhirnya menyalurkan gaji pegawai Dinas Kesehatan yang sudah ditunda selama dua bulan pada Jumat (13/5/2016). Sumber daya manusia (SDM) yang lemah penyebabkan penyerahan laporan keuangan tahun 2015 terlambat.

Demikian dikatakan Sekretaris BPKAD Asieli Zega kepada Kabar Nias di ruang kerjanya, Selasa (17/5/2016). Penundaan gaji mulai dari Maret 2016 itu dilakukan karena dinas yang bersangkutan tidak mengindahkan aturan yang sudah ada.

“Berdasarkan aturan paling lama SKPD menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2015 pada Maret 2016. Namun, dari semua dinas, Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli yang tidak menyerahkan dan baru menyerahkan laporan keuangan pada April 2016”.

“Karena melanggar aturan, Sekda Kota Gunungsitoli memberikan sanksi menunda pencairan gaji seluruh pegawai dinas tersebut. Semula, bulan Maret dan baru dicairkan 22 April 2016, laporan diserahkan bulan April, setelah diperiksa masih banyak yang tidak sinkron. Kami meminta segera diperbaiki ulang dan sanksi yang diberikan penundaan pencairan gaji April dan Mei,” kata Asieli dengan serius yang ditemani Kasubdis Akuntansi BPKAD Kota Gunungsitoli Ariston Zalukhu sambil menunjukkan nomor surat perintah pencairan dana (SP2D) tersebut. (Baca: Sudah 2 Bulan Gaji Pegawai Dinkes Kota Gunungsitoli Belum Dibayar)

Disebutkan Asieli, nomor SP2D pencairan gaji April dengan Nomor: 900/0289/BTL/DPPKAD/2016 tanggal 12 Mei 2016 tentang pencairan gaji pegawai sebanyak 340 orang dan Nomor: 900/0290/BTL/DPPKAD/2016 tentang tunjangan struktural – tunjangan kepala dinas. Lalu Nomor: 900/0291/BTL/DPPKAD/2016 tentang pencairan gaji pegawai dinas kesehatan Kota Gunungsitoli pada Mei sebanyak 339 orang dan Nomor: 900/0292/BTL/DPPKAD/2016 tentang tunjangan kepala dinas. Akan tetapi, pihaknya tidak menyebutkan besaran gaji yang dikeluarkan.

Baca juga:  Masyarakat Pulau Nias Mengeluh Tentang Tiket Pesawat Yang Sangat Mahal, Begini Tanggapan Anggota Komisi E DPRD Sumut

Kendala di dinas tersebut, menurut Asieli, pegawai yang membidangi pembuatan pelaporan keuangan tidak sesuai dengan ilmu yang dimiliki. “Semestinya bendahara itu orang yang memahami akuntansi. Namun, di Dinas Kesehatan, bendaharanya dari tamatan ilmu kesehatan,” ujarnya.

Beberapa pegawai Dinas Kesehatan yang dihubungi Kabar Nias mengaku telah menerima gaji bulan April dan Mei (13/5/2016). Namun, mereka enggan menyampaikan besar yang diterima.

“Terima kasih bantuan teman-teman wartawan sehingga gaji kami yang dua bulan telah dicairkan Jumat (13/5/2016),” kata salah seorang pegawai yang meminta namanya dirahasiakan. [knc02w]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.