Home Headline News DPD PAN Nias Selatan Daftar 35 Bacaleg ke KPU, Optimis Raih 8 Kursi DPRD

DPD PAN Nias Selatan Daftar 35 Bacaleg ke KPU, Optimis Raih 8 Kursi DPRD

0
DPD PAN Nias Selatan Daftar 35 Bacaleg ke KPU, Optimis Raih 8 Kursi DPRD

Teluk Dalam, kabarnias.com – DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Nias Selatan resmi daftarkan 35 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) pada hari ini, Jumat (12/5/2023) di KPU Kabupaten Nias Selatan pada pukul 12.00 wib.

Ketua DPD PAN Nias Selatan, Sifaoita Bu’ulolo, menyebut pihaknya optimis dapat meraih 6 kursi dari 6 Dapil di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

“Target PAN untuk prolehan kursi di tahun 2024, 6 kursi dari 6 Dapil di Nias Selatan”, sebut Sifaoita Bu’ulolo.

Hal yang senada juga disampaikan Ketua MPP PAN Nias Selatan, Monas Duha, mengatakan bahwa pihaknya pasti dapat memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 8 kursi DPRD Nias Selatan.

“Tentu harapan kita sesuai dengan target adalah kita bisa mencapai 8 kursi kedepan di tahun 20024”, ujar Monas Duha.

Dia menyampaikan bahwa hal itu tentu tidaklah mudah, maka untuk mencapai-mencapainya telah menyusun beberapa strategi, baik strategi secara umum maupun strategi secara khusus.

“Kiranya masyarakat Kabupaten Nias Selatan memberikan dukungan kepada partai Amanat Nasional yang berpihak kepada masyarakat”, tukasnya.

PAN Nias Selatan sendiri pada hari ini menyerahkan dokumen Bacalegnya pada tanggal 12, dan pukul  12.00 wib, dengan alasan bahwa bertepatan nomor urut partai PAN adalah nomor 12.

“Memilih tanggal 12 mendaftarkan bacaleg PAN ketepatan 12 itu nomor urut dari partai amanat nasional sehingga pada pukul 12.00 wib juga kita daftarin di KPU Nias Selatan dan hari ini juga pendaftaran PAN secara nasional”, ujar Sifaoita Bu’ulolo.

Lebih lanjut, Sifaoita Bu’ulolo, menyampaikan target perolehan suara pada Pileg 2024 yakni 6 kursi dari 6 Dapil wilayah Kabupaten Nias Selatan.

Saat ini PAN Nias Selatan telah memiliki 2 perwakilan di DPRD Nias Selatan hasil Pemilihan umum legislatif pada tahun 2019. Dan keduanya pun bertarung kembali pada Pileg 2024.

Baca juga:  Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kasat Binmas Ajak Masyarakat Desa Hili'asi Jaga Generasi Penerus Bangsa

Ketua KPU Nias Selatan Repa Duha, menyampaikan bahwa pada penerimaan berkas Bacaleg ini sesuai jadwal tahapan yang telah diumumkan dan berdasarkan PKPU 10 tahun 2023.

“Berdasarkan PKPU 10 tentang pengajuan para calon yang diajukan pada hari ini sesuai dengan jadwal tahapan yang kita umumkan kemarin pada tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023”, kata Repa Duha.

Lebih lanjut, Dia mengatakan verifikasi berkas akan berlangsung dari tanggal 15 Mei sampai dengan tanggal 23 Mei 2023.

Sementara untuk penyusunan DCS (Daftar calon sementara) 12 Agustus sampai dengan 18 Agustus 2023.

Setelah selesai dilakukan verifikasi berkas, Kordiv. Teknis Penyelenggaraan KPU Nias Selatan Meidanariang Hulu, usai dilakukan verifikasi berkas PAN mengatakan bahwa dokumen PAN dinyatakan lengkap dan diterima.

“Setelah kami periksa seluruh dokumen yang diajukan oleh partai PAN pada siang hari ini, maka seluruh dokumen yang disampaikan lengkap memenuhi syarat dan benar”, sebut Meidanariang Hulu.

Pendaftaran Bacaleg PAN di KPU Nias Selatan turut disaksikan Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.

Turut hadir pada pendaftaran Bacaleg PAN ini yakni Ketua MMP PAN Nias Selatan, Monas Duha, Bakal calon legislatif Provinsi Sumatera Utara dan sejumlah Bacaleg PAN se-Kabupaten Nias Selatan.

Pendaftaran Bacaleg PAN ini di KPU Nias Selatan diarak dengan becak dan sanggar budaya khas Nias Selatan sebagai bentuk pelestarian budaya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.