TELUKDALAM, KABAR NIAS — Setelah melakukan pencocokan data serta rekapitulasi ulang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan menetapkan jumlah pemilih di Nias Selatan sebanyak 210.623 jiwa yang dituangkan dalam daftar pemilih tetap (DPT). Terjadi penyusutan sebanyak 43.095 jiwa dari daftar pemilih sementara yang berjumlah 253.718 jiwa. Meskipun demikian, sejumlah pasangan calon meminta KPU untuk kembali melakukan pencocokkan ulang pada beberapa daerah yang masih dinilai terjadi ketidakcocokan data.
Dari data yang diperoleh Kabar Nias dari KPU Nias Selatan, data dalam DPT tersebut terdiri dari pemilih laki-laki 102.037 jiwa dan pemilih perempuan 108.586 jiwa. “Pemilih tersebut didapatkan dari 31 kecamatan di Nias Selatan, yang terbagi dalam 461 desa dan 740 tempat pemungutan suara (TPS),” kata komisioner KPU Nias Selatan, Sumangeli Mendröfa, kepada Kabar Nias, Selasa (6/10/2015).
Panwaslih Nias Selatan menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada KPU, antara lain diminta sejumlah panitia pemilih kecamatan (PPK), yaitu Kecamatan Hibala, Amandraya, Maniamölö, Mazö, Hilisalawa’ahe, agar segera melakukan pleno. Dengan demikian, jumlah DPT di Nias Selatan masih berpotensi berubah setelah mendapatkan hasil pleno dari beberapa kecamatan tersebut.
Tim pasangan calon HD Sanolo, kepada Kabar Nias, menyampaikan, pihaknya telah mendesak Panwaslih dan KPU untuk mengoreksi ulang data di DPT di beberapa kecamatan yang dicurigai masih bermasalah, dengan terjun langsung ke lapangan.
“Kami sudah menyampaikan surat resmi kepada KPU dan Panwaslih untuk segera menindaklanjuti berbagai kesalahan data dalam DPT,” ujar salah seorang anggota tim pemenangan HD Sanolo.
Pantauan Kabar Nias, penetapan DPT Nias Selatan dihadiri oleh pihak Polres Nias, TNI, serta perwakilan setiap pasangan calon.
Sejumlah pihak mengharapkan agar pelaksanaan Pilkada di Nias Selatan bisa berlangsung jujur dan tertib. Semua pelaksana pilkada diminta untuk independen. Perhatian juga terutama diberikan kepada pihak kepolisian agar dalam pilkada ini bekerja profesional dan tidak berpihak pada salah satu kandidat.
Warga Nias Selatan yang masih belum terdaftar dalam DPT atau menemukan kejanggalan dalam data yang sudah dilansir oleh KPU, dipersilakan untuk segera melapor ke KPU dan Panwaslih. [knc01r]