LAHÖMI, KABAR NIAS — Terlambatnya tindak lanjut penanganan masalah pengaduan di Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Barat disebabkan jumlah pegawai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat kurang dibandingkan dengan luas cakupan wilayah serta persoalan yang muncul. Selain kekurangan jumlah, pegawai yang punya keahlian khusus pada bidang-bidang kegiatan tertentu juga sangat kurang. Ditambah lagi anggaran yang masih minim.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Barat Salatieli Daeli kepada Kabarnias.com, Jumat (2/3/2018), di ruang kerjanya di Onolimbu, Lahömi.
“Memang selama ini kami sudah bekerja secara profesional. Semua permasalahan, termasuk pemeriksaan reguler, kami lakukan dengan baik. Kendala-kendala yang kami hadapi di lapangan, yakni kekurangan personel, daro segi kuantitatif sangat kurang. PNS/ASN di kantor Inspektorat hanya 17 orang. Dengan jumlah sebanyak itu kadang kala kami kewalahan dalam mengaudit, me-review, mengevaluasi, memantau, dan mengawasi. Pekerjaan selalu bertumpuk. Tugas yang satu belum selesai, muncul lagi tugas lainnya yang mendesak dan harus segera dilaksanakan,” ujarnya.
Kalau berpedoman pada ketentuan, menurut Salatieli, dirasa perlu ada perhatian untuk melakukan penambahan pegawai demi percepatan dan kelancaran tugas pelayanan APIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Ada beberapa tipe pelayanan, yaitu Tipe A dengan kekuatan pegawai 50 orang ke atas; Tipe B berjumlah 30 orang, dan Tipe C di bawah 30 orang. Dengan begitu, Inspektorat Nias Barat berada pada Tipe C karena hanya 17 orang ASN/PNS.
“Akibatnya, dalam struktur kegiatannya, hanya dua kepala subbagian, yakni Kasubag Umum, dan Kasubag Program. Seyogianya harus ada Kasubag Tindak Lanjut. Akan tetapi, karena berpedoman pada jumlah pegawai, itulah kenyataannya. Hal ini ditambah lagi kendala lain, yakni tidak ada pegawai yang terampil di bidang khusus, misalnya teknik dan kesehatan. Kami pasti akan sedikit kewalahan dalam penanganan kasus terkait bidang tersebut,” ujarnya.
Mantan Camat Lahömi ini mengatakan, ketersediaan dana juga menjadi kendala. Inspektorat masih kekurangan anggaran dan sudah semestinya ada penambahan,
“Anggaran rutin Inspektorat Kabupaten Nias Barat Tahun 2018 hanya Rp 2,3 miliar. Ini perlu ditambah. Jika anggaran kurang, penanganan masalah atau kasus juga akan lemah. Inspektorat membutuhkan anggaran sekitar Rp 5 miliar,” katanya.
Kasus yang Sedang Ditangani
Menurut Salatieli, ada beberapa desa yang kini sedang dalam penanganan Inspektorat, antara lain Desa Lasara Baene, Desa Bawasawa, Desa Tumöri, Desa Lölöhia, Desa Lawelu, dan Desa Lölögundre. Sementara ada yang menunggu penegasan Bupati Nias Barat menyangkut tindakan, yakni kasus Desa Halamona.
“Dari yang sudah keluar laporan hasil pemeriksaan (LHP) ini, tindak lanjutnya kami belum ketahui seperti apa bentuknya untuk informasi akhirnya. Kalau itu persoalan desa, Dinas PMD yang lebih mengetahui,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kabar Nias sedang berusaha mengonfirmasi kepada dinas terkait soal penanganan sejumlah kasus di beberapa desa yang telah dilaporkan karena diduga menyalahgunakan dana desa. [knc07w]