Home Kanal Narkoba Kapolres Nias Selatan Ajak Masyarakat Berantas Narkotika

Kapolres Nias Selatan Ajak Masyarakat Berantas Narkotika

0

TELUKDALAM, KABAR NIAS — Kapolres Nias Selatan AKBP Robert K Aritonang mengajak elemen masyarakat memerangi narkotika serta tidak mencoba-coba untuk menggunakannya. Sikap proaktif masyarakat diharapkan agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat dan menemukan ada penyalahgunaan narkoba di sekitarnya.

Perang terhadap narkoba ini akan segera diawali dengan pembersihan dari dalam tubuah kepolisian sendiri. Tes urine bagi setiap porsonel Kepolisian Resor Nias Selatan akan segera digelar.

Robert Kennedi menyampaikan hal itu kepada sejumlah media, Selasa (11/4/2017). “Saat ini, Polri secara nasional sedang fokus dalam memerangi narkoba sesuai dengan instruksi Kapala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Tito Karnavian saat rapat bersama seluruh jajaran Polri, beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Untuk memberantas narkoba, Robert Aritonang mengajak seluruh masyarakat Nias Selatan untuk bersama-sama memerangi narkoba. Pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi melainkan tugas dan juta tanggung jawab masyarakat.

“Saya mengajak semua elemen masyarakat memerangi narkoba secara bersama-sama. Marilah menjadi pribadi yang bebas narkoba serta menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat. Pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas penegak hukum saja, melainkan tugas kita bersama. Dalam waktu dekat akan dilakukan tes urine terhadap personel kepolisian bekerja sama dengan BBN,” katanya.

Robert menjelaskan, secara nasional, berdasarkan data BNN tahun 2016, angka pengguna narkoba di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Nias Selatan, mencapai 5,1 juta jiwa. Selain itu, angka kematian akibat penyalagunaan narkoba ini mencapai 40 hingga 50 per hari.

“Narkoba mencakup berbagai elemen masyarakat, lapisan profesi dan jabatan. Utamanya bagi usia muda dan produktif,” kata Robert.

Ia berharap, masyarakat dapat membantu kinerja Polres Nias Selatan dan jika menemukan penyalahgunaan narkoba segera laporkan supaya ditindak sesuai aturan yang berlaku. “Apabila ditemukan anggota Polri, jangan segan-segan laporkan,” ujarnya.

Baca juga:  Ungguli Petahana, HD-Sanolo Jadi Pemenang di Nias Selatan

Untuk diketahui, salah satu personel Polres Nias Selatan berinisial BT dengan pangkat Brigadir telah divonis 8 tahun penjara karena terbukti menggunakan narkoba dan sudah dipecat dari institusi kepolisian. [knc05w]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.