Home Featured MOU Saber Pungli di Nias Selatan Perlu Ditinjau Ulang

MOU Saber Pungli di Nias Selatan Perlu Ditinjau Ulang

0

TELUKDALAM, KABAR NIAS — Nota kesepakatan (MOU) yang ditandatangani bersama Pemerintah Nias Selatan dengan lembaga penegak hukum lain tentang pemeberantasan dugaan korupsi, dinilai menghambat kewenangan penyidik dan perlu ditinjau ulang. Banyak pelaporan dugaan korupsi yang disampaikan mandek dan tidak bisa dilanjutkan karena harus berkoordinasi dengan Inspektorat.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor Nias Selatan Kompol Rahmad Antero Purba saat mengikuti coffee morning bersama Kejaksaan Negeri Telukdalam dan jajaran pemerintah daerah, di gedung Kejari Telukdalam, Jalan Diponegoro, Kelurahan Telukdalam, Selasa (11/4/2017).

“Kami dari pihak Polres Nias Selatan menilai bahwa ada salah satu pasal yang dimuat di dalam MOU yang ditandatangani bersama pemerintah soal pemberantasan korupsi yang menghambat penyidik untuk melakukan penyelidikan berbagai dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat dan khususnya dana desa,” ungkap Rahmad.

Dengan bunyi salah satu pasal yang dimuat di dalam MOU tersebut, kata Rahmad, masyarakat banyak mengarahkan tuduhan bahwa Polres Nias Selatan tidak menanggapi pelaporan-pelaporan yang disampaikan.

“Saat ini, banyak tuduhan yang disampaikan terhadap kami bahwa pihak Polres Nias Selatan tidak menanggapi pelaporan-pelaporan masyarakat. Yang aneh lagi, masyarakat menuduh kami bahwa telah mempetieskan laporan tersebut,” ujarnya saat berdiskusi bersama Forkompida Nias Selatan.

Saat ini, ada 45 kasus dugaan korupsi untuk gelar perkara, tetapi dihambat karena harus konsultasi dengan pihak Inpektorat terkait dengan data yang harus dibutuhkan. “Kami minta harus jangan dipersulit penyidik di dalam memberantas korupsi. Kita harus sinergi di dalam menyukseskan penegakan hukum,” ujarnya.

Rahmad berharap, dengan penyampaian ini, masyarakat bisa menilai, apakah kami menutup mata di dalam penegakan hukum. “Kami dari Polres Nias Selatan berharap masyarakat untuk tidak salah presepsi dengan kinerja kami dan juga berharap kepada Pemerintah Nias Selatan untuk dikaji ulang MOU tersebut dengan tidak memhambat proses penyidikan dugaan korupsi dana desa yang dilakukan kepala desa. MOU yang ditandatangani bersama harus dibatalkan supaya tidak menghambat kenirja penegak hukum,” ujarnya. [knc05w]

Baca juga:  Polres Nias Selatan Deklarasikan Pilkada Damai

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.