TELUKDALAM, KABAR NIAS — Setelah berlangsung bertahun-tahun, penggalian pasir di seluruh pantai di Kabupaten Nias Selatan akhirnya ditertibkan. Penertiban diawali di Pantai Lagundri dan Sorake. Pemkab Nias Selatan secara tegas melarang penggalian pasir di seluruh pantai di Nias Selatan. Jika ditemukan ada warga yang masih melakukan penggalian pasir secara liar, akan diproses secara hukum. Penegakan hukum tegas dijanjikan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan untuk semata-mata menyelamatkan lingkungan dari kerusakan fatal.
Penertiban pada Selasa (24/5/2015) tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Nias Selatan Sozanolo Ndruru, didampingi Sekretaris Daerah, Danramil Telukdalam, Polres Nias Selatan, Asisten, dan sejumlah pimpinan SKPD, serta camat Luahagudre Maniamölö, mulai pukul 10.00 sampai petang.
“Kami melakukan penertiban dan memberikan pemahaman kepada warga yang melakukan penggalian pasir pentingnya pemulihan dan pelestarian lingkungan hidup, khususnya kawasan pantai. Pasir-pasir yang sudah telanjur ditambang dan diletakkan di pinggir pantai dibuldozer kembali ke pantai, menimbun lokasi yang sudah ditambang,” ujar Sozanolo kepada sejumlah media saat diwawancara.
Sozanolo tidak menyembunyikan keprihatinannya soal kondisi pantai yang sudah rusak akibat pengambilan pasir secara masif. Bahkan, di beberapa tempat, sejumlah rumah roboh dan ratusan pohon kelapa roboh. (Baca: Stop Penggalian Pasir di Pantai Sorake dan Lagundri!)
Untuk diketahui, pemerintahan sebelumnya di bawah Bupati Idealisman Dachi terkesan melakukan pembiaran terhadap penggalian pasir di pantai di Nias Selatan tanpa melakukan upaya-upaya hukum terhadap para penggali pasir. Hal ini terbukti dengan merajalelanya warga yang melakukan perusakan lingkungan yang berujung pada kerusakan parah terhadap pantai di Nias Selatan.
Penertiban penggalian pasir di kedua pantai (Lagundri dan Sorake) tersebut, menurut Sozanolo, dilakukan karena telah sangat merusak kelestarin dan keindahan pantai. “Apalagi sudah juga sudah menjadi perbincangan dan perhatian banyak pihak bahkan juga warga asing yang sangat menaruh perhatian pada kondisi pantai yang sebelumnya indah dan sering dikunjungi oleh wisatawan,” ujar Sozanolo.
Sebelum dilakukan penertiban, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melakukan peninjauan lokasi tersebut dan pertemuan dengan pihak terkait diputuskan untuk segera menghentikan penambangan liar tersebut.
Selanjutnya Sozanolo menyampaikan, saat melakukan penertiban tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang selama ini mengeluh, meskipun ada salah seorang warga yang menghalanginya. Setalah dilakukan pendekatan dan diberi pemahaman akhirnya pasir yang sudah dikumpulkan di pantai dibludozer kembali untuk menimbun bekas galian.
“Tadi sih sempat ada perlawanan dari salah seorang warga yang melakukan penggalian pasir, tapi setelah dilakukan pendekatan dan diberi pemahaman, akhirnya yang bersangkutan bisa mengerti dan mengikuti apa yang kami sampaikan. Masyarakat juga berterima kasih dan meminta supaya ada tindaklanjut kegiatan seperti hari ini,” katanya.
Sozanolo meminta kerja sama dari masyarakat untuk memberi laporan jika ada penggalian pasir lagi di tempat-tempat yang sudah ditertibkan. “Seluruh pantai harus kita sterilkan, termasuk di tempat-tempat lainnya, seperti di Kecamatan Toma dan Lahusa. Tidak ada lagi penggalian pasir,” tegas Sozanolo soal komitmen pemerintahannya untuk menyelamatkan pantai-pantai yang sudah rusak.
Apabila ke depan warga masih melakukan tindakan yang sama, kata Sozanolo, akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seperti yang dikatahui, penggalian pasir yang dilakukan warga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pasisir dan pulau-pulau kecil dan Peraturan Daerah Nias Selatan nomor 11 tahun 2008 tentang Retribusi izin usaha pertambangan bahan galian C.
Melakukan Patroli
Untuk melakukan penggaman di Pantai Lagundri dan Sorake, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan akan melakukukan patroli setiap saat. Selain itu, juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas oknum-oknum yang melakukan penambangan pasir ilegal di pantai yang tidak ada izinnya sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah.
“Nanti kami akan memerintahkan Satpol PP melakukan patroli setiap saat, jika perlu setiap 24 jam, serta melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Jika kedapatan ada yang melakukan penambangan pasir laut secara liar yang mengakibatkan rusaknya pantai, kami serahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Kapolres Nias Selatan yang diwakili oleh Kasat Shabara AKP Robinson Sembiring menyampaikan pihaknya akan menindak warga yang melakukan penambangan secara liar dan untuk warga yang ditangkap hari ini dilakukan pembinaan serta membuat pernyataan untuk tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari.
“Tadi ada yang ketangkap melakukan penambangan pasir dan mengangkut pasir ke mobil pikap. Kami akan melakukan pembinaan dan menyuruh mereka membuat surat penyataan supaya tidak melakukan hal yang sama lagi. Jika kedapatan melakukan lagi dan ditangkap untuk diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Robinson.
Masyarakat meminta Pemkab Nias Selatan segera meletakkan papan pengumuman larangan menambang pasir di setiap pantai. Selain itu, warga juga meminta agar perusakan Pantai Walo, dengan penambangan pasir, segera dihentikan.
“Pantai Walo juga dirusak di sepanjang pantai kebun kelapa bekas benda barat atas nama Lim Huat Beng, sekitar 900 meter dari pelabuhan perikanan yang telantar di Pasir Putih. Selamatkan Walo!” tulis Victor Dachi, di akun Facebooknya, Selasa. [knc05w]