GUNUNGSITOLI SELATAN, KABAR NIAS — Penetapan perangkat Desa Hiligodu Ombölata, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, dinilai sarat kolusi dan nepotisme serta melanggar aturan. Warga Desa Hiligodu Ombölata pun memprotes dan meminta Wali Kota Lakhömizaro untuk membatalkan semua proses dan hasil penetapan dan pengangkatan perangkat desa tersebut serta menginstruksikan pemilihan ulang.
Dari salinan surat warga kepada Wali Kota yang dikirimkan kepada Kabar Nias disebutkan bahwa penjaringan perangkat Desa Hiligodu Ombölata dinilai melanggar Peraturan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kota Gunungsitoli serta Peraturan Wali Kota No 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberitahuan Perangkat Desa di Kota Gunungsitoli.
“Pada musyawarah desa yang diselenggarakan pemerintah desa pada saat pembentukan tim penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Hiligodu Ombölata, salah satu poin kesepakatan musyawarah bahwa tim akan mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat Desa Hiligodu Ombölata. Namun, kenyataanya tidak dilakukan secara terbuka,” demikian bunyi surat warga tersebut.
Menurut warga, perangkat desa yang lolos masuk dalam penjaringan tim adalah merupakan kerabat dekat dari pejabat sementara kepala desa. “Karena itu, kami nyatakan bahwa Pjs Kepala Desa Hiligodu Ombölata telah merencanakan melakukan tindakan nepotisme dalam proses pengusulan dan penetapan perangkat desa.”
Sebelumnya warga telah menyampaikan protes kepada Camat Gunungsitoli Selatan. Menurut camat, dirinya tidak ikut merekomendasikan pelamar yang lolos. “Semua penetapan personel perangkat Desa Hiligodu Ombölata adalah atas dasar usul dari pjs kepala desa,” demikian ungkapan Camat Gunungsitoli Selatan yang ditulis dalam surat warga.
Seorang warga Desa Hiligodu Ombölata, kepada Kabar Nias, meminta agar Wali Kota yang baru segera turun tangan dan segera menginstruksikan pemilihan ulang perangkat Desa Hiligodu Ombölata.
“Sepanjang perangkat desa dipegang oleh satu keluarga, tidak tertutup kemungkinan akan ada penyalahgunaan jabatan. Kami menghendaki perangkat desa yang bisa mewakili semua kepentingan masyarakat lewat pemilihan yang transparan dan sesuai dengan aturan yang ada. Peran perangkat desa, terutama dalam mengelola Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, sangat menentukan. Jika ditangani orang-orang yang memiliki agenda terselubung, bisa dipastikan tujuan pembangunan tidak akan tercapai,” kata warga tersebut.
Diduga karena kuatnya protes dari warga, Pjs. Agusman Lase telah mengundurkan diri dan digantikan sementara oleh pegawai kantor camat. Disampaikan, terkait kasus ini, DPRD telah mengundang BPM Kota Gunungsitoli, Camat Gunungsitoli Selatan, serta pjs Agusman Lase. Ironinya, warga atau perwakilan warga yang mengajukan keberatan sama sekali tidak diundang.
“Dalam waktu dekat, kami ingin sekali beraudiensi dengan Wali Kota Gunungsitoli agar masalah ini tidak berlarut-larut,” kata narasumber tersebut kepada Kabar Nias. Terkait kasus ini, pihak warga yang keberatan, menurut warga yang keberatan, sudah bertemu dengan Wakil Wali Kota Sowa’a Laoli.