TELUKDALAM, KABAR NIAS — Sebelum pencairan anggaran pakaian dinas, anggota DPRD Nias Selatan berkoordinasi dengan Sekretariat Dewan terlebih dahulu. Menurut Sekwan, anggaran pakaian dinas itu bisa diuangkan asal ada kesepakatan. Adapun pengembalian anggaran yang diterima oleh anggota DPRD itu ke kas daerah bukan karena adanya temuan dugaan korupsi.
Demikian disampaikan oleh Ketua DPRD Nias Selatan Sidi Adil Harita kepada Kabar Nias sesaat setelah keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Telukdalam, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Telukdalam, Selasa (5/4/2016).
“Kami sebelumnya telah melakukan koordinasi dan mempertanyaan hal demikian kepada sekwan dan kami juga pernah menanyakan kepada sekwan, apakah (anggaran pakaian dinas) bisa diuangkan? Jawaban sekwan pada saat itu, ‘bisa, sepanjang ada kesepakatan’,” kata Sidi Adil.
Sidi Adil menyampaikan bahwa selama menjadi anggota DPRD, dirinya tidak pernah menerima pakaian dari Sekretariat DRPD, tetapi anggaran pakaian tersebut selalu diuangkan oleh Sekretariat Dewan.
“Saya dua periode DPRD tidak pernah menerima pakaian yang sudah disediakan langsung oleh Sekretariat DPRD atau pemerintah daerah, tetapi selalu diuangkan oleh kuasa pengguna anggaran. Kecuali pin,” katanya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas DPRD Nias Selatan periode 2014-2019 ini kini sedang diproses oleh Kejari Telukdalam. Sejumlah anggota DPRD diperiksa dan termasuk Sekwan DPRD Faböwösa Laia.
Selasa kemarin, empat anggota DPRD Nias selatan, yaitu Sidi Adil Harita, Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra; Legat Harita dari Fraksi PKB; Aezisökhi Maduwu dan Budieli Laia dari Fraksi PDI-P, diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejari Telukdalam.
Hargai Proses Hukum
Sidi Adil Harita menyampaikan bahwa ia datang menghadiri panggilan dari penyidik dengan nomor panggilan print-01/N.2.30/Fd.1/03/2016 dengan status sebagai saksi.
“Sebagai warga negara yang baik, kami menghargai proses hukum. Sampai saat ini kami diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas DPRD periode 2014-2019,” ujarnya kepada Kabar Nias, Selasa.
Menurut Sidi Adil, penggadaan pakaian dinas DPRD merupakan kerja Sekretariat Dewab sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015, Surat Edaran Mendagri Nomor: 188.31/006/BKAD, dan Perbup Nias Selatan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Hak-hak Protokoler DPRD
Saat ditanya berapa besaran anggaran untuk pakaian dinas ini, Sidi Adil mengaku tidak tahu-menahu. “Kami tidak mengetahui jumlah anggaran tersebut karena itu bukan kerja dari lembaga DPRD, melainkan wewenang dari Sekretariat Dewan dan jajarannya,” kata Sidi.
Dikembalikan ke Kas Daerah
Seperti diberitakan sebelumnya, anggaran yang diterima oleh 35 anggota DPRD tersebut masing-masing Rp 11,7 juta telah dikembalikan ke kas daerah. Pengembalian uang itu, menurut Sidi Adil, atas inisiatif sendiri bukan karena karena telah ditangani oleh penyidik atau ada temuan.
“Saya sudah mengembalikannya ke kas daerah melalui Bank Sumut dan saya mengembalikan atas inisitif sendiri bukan karena telah dikasuskan atau adanya temuan,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Telukdalam terus memproses sejumlah kasus yang ditengarai banyak merugikan uang negara di Kabupaten Nias Selatan. [knc05w]
Mi Bahe mano khoda