TELUKDALAM, KABAR NIAS — Kepolisian Resor Nias Selatan serius melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) dan dalam waktu dekat akan segera melakukan ekspos ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Sebanyak tujuh desa di Nias Selatan telah membuat laporan dan kini sedang ditangani penyidik di Polres Nias Selatan.
Kepala Polres Nias Selatan AKBP Robert Da Costa mengatakan hal tersebut kepada Kabar Nias saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Jalan Mohammad Hatta, Nomor 1, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kamis (24/3/2016).
Robert mengatakan, penyalahgunaan ADD yang bersumber dari APBD dan DD dari APBN 2015 menjadi salah fokus kerja kepolisian seperti diarahkan Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.
“Penyalahgunaan ADD dan DD merupakan fokus kerja jajaran kepolisian, mulai dari pusat sampai ke daerah seperti arahan Bapak Kapolri. Saat ini penyidik sedang bekerja dan sudah menerima pengaduan dari masyarakat dari tujuh desa,” ujar Robert.
Dalam waktu dekat ini, kata Robert, penyidik Tipikor Polres Nias Selatan akan segera melakukan ekspos ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Masyarakat Diimbau Melapor
Robert mengimbau kepada masyarakat Nias Selatan jika menemukan adanya penyalagunaan dan indikasi korupsi ADD/DD agar segera melaporkan kepada pihak penegak hukum.
“Laporan masyarakat itu membantu kami di dalam memberantas korupsi. Mari kita berantas korupsi secara bersama-sama. Tanpa bantuan masyarakat, kami tidak akan kuat,” ujarnya.
Adapun laporan penyalahgunaan ADD/DD yang diterima penyidik Tipikor Polres Nias Selatan yaitu Desa Hiliana’a, Kecamatan Telukdalam; Desa Lahusa I, Kecamatan Lahusa; Desa Hilimagari, Kecamatan Toma; Desa Soledua, Kecamatan Hilimegai; Desa Hili’amaetaluo, Kecamatan Toma; Desa Hilinawalö Balaekha, Kecamatan Lahusa; dan Desa Hilimbaruzö, Kecamatan Mazö. [knc05w]