MAZÖ, KABAR NIAS — Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun 2015 Desa Hilimbaruzö tidak disalurkan bahkan tidak disosialisasikan. Untuk membangun jalan, warga setempat dikerahkan untuk bergotong royong. Temuan dugaan korupsi dan pelanggaran aturan dalam pemanfaatan DD/ADD ini sudah dilaporkan ke Kepolisian Resor Nias Selatan dan DPRD.
Kepada Kabar Nias, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Hilimbaruzö Failulusi Hulu mengatakan, sampai saat ini keberadaan ADD/DD belum disosialisasikan sehingga warga tidak mengetahui bahwa ada ADD/DD untuk Desa Hilimbaruzö, Kecamatan Mazö, yang mestinya digunakan untuk membangun desa.
“Saya sebagai ketua BPD belum disosialisasikan dan belum mengetahui bahwa ada ADD/DD yang didapatkan oleh Desa Hilimbaruzö. Pejabat sementara kepala desa juga tidak memberi tahu, apakah desa kami mendapatkan atau sudah cair ADD/DD tersebut atau tidak,” ujarnya, Selasa (22/3/2016).
Penelusuran Kabar Nias, DD untuk Desa Hilimbaruzö tahun 2015 mencapai Rp 238.071.725. Data ini bisa diperoleh di Kawaldesa.org. Adapun besaran ADD bisa dilihat di perda APBD setiap daerah.
Hal yang sama juga disampaikan oleh salah seorang warga Desa Hilimbaruzö, Samahati Ndruru. “Sampai saat ini, kami sebagai warga tidak mengetahui dan belum juga disosialisasikan bahwa Desa Hilimbaruzö mendapatkan dana desa yang bersumber dari APBN dan saat ini warga justru bergotong royong untuk mengerjakan jalan menuju Desa Hilimbaruzo. Bahan pembangunannya diadakan oleh warga dan dikerjakan sendiri oleh warga,” ujarnya.
Tidak Sesuai Aturan
Lain lagi yang terhadi di Desa Siraha Kecamatan Börönadu, Gomo. Ada dugaan penggelembungan dalam pelaksana ADD/DD di desa tersebut. Ketua BPD Desa Siraha Faozatulö Hulu, di dalam suratnya yang disampaikan kepada DPRD Nias Selatan, mengatakan, pemanfaatan dana desa di Desa Siraha sarat dengan indikasi korupsi dan melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Biaya sewa alat berat ekskavator, misalnya, yang sebenarnya hanya bekerja tiga hari, tetapi di dalam pelaporam yang disampaikan oleh Kepala Desa An. Wa’önasökhi Hulu dibuat bekerja selama enam hari dengan biaya Rp 33 juta. Kami menduga ada praktik untuk memperkaya diri sendiri,” ujar Faozatulö kepada Kabar Nias.
Ia berharap, supaya pelaporan yang disampaikan kepada wakil rakyat Nias Selatan dan pihak penegak hukum dapat diproses secepatnya sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya sebagai Ketua BPD Siraha berharap supaya pelaporan yang disampaikan dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun Kabar Nias, warga keluhkan pelaksanaan alokasi dana desa di Kabupaten Nias Selatan yang tak sesuai dengan aturan perundang-undangan dan meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas. [knc05w]
Wah, kasihan sekali. Ketidaktahuan warga dimanfaatkan. Keberadaan ADD/DD tidak disosialisasikan. Oalah… Tolong pak polisi segera lacak dan usut aliran dana ini.