Home Kanal Membangun Nias Raya Pertaruhan Lima Tahun untuk Sebuah Reputasi

Pertaruhan Lima Tahun untuk Sebuah Reputasi

0
Pertaruhan Lima Tahun untuk Sebuah Reputasi

Oleh Fikar Damai S. Gea

Babak baru kepemimpinan daerah di Kepulauan Nias akan segera dimulai. Mari kita lupakan betapa panasnya suhu Pilkada serentak yang sejak 9 Desember 2015 yang lalu bahkan sebelumnya, hingga pada upaya permohonan berbagai gugatan di Mahkamah Konstitusi, beberapa waktu silam. Sebuah kata bijak masyarakat Nias yang pernah saya dengar mengatakan ‘Tobõnõ mbõwõ si lalõ no’awai, datafuli ta’awuyu-wuyuõ mbõwõ si bohou’. Mungkin saja peribahasa itu kurang sempurna, tetapi yang dimaksud ialah bahwa mari meninggalkan semua cerita yang lalu dan mari memulai kisah baru yang lebih baik.

Sebuah tantangan besar sudah berada di pundak para pemimpin yang baru adalah sebuah reputasi yang tidak begitu baik (jika kita tidak mau mengatakannya ‘buruk’), yakni daerah tertinggal. Reputasi yang tidak menyenangkan ini pun semakin bertambah jelek citranya ketika empat daerah di Kepulauan Nias adalah daerah yang tersisa di Sumatera Utara yang tidak sempat tuntas pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono.

Terkait dengan status ini kita tidak perlu mencari kambing hitam, siapa yang salah sehingga daerah-daerah di Pulau Nias masih belum tuntas dari ketertinggalan. Akan tetapi, mari berefleksi sejauh mana kebijakan publik yang baik, benar, dan berkualitas yang mendorong untuk keluar dari ketertinggalan telah dibuat. Sebuah kebijakan yang memberikan penekanan untuk memenuhi beberapa kriteria mendasar, seperti perekonomian masyarakat; sumber daya manusia; sarana dan prasarana; kemampuan keuangan daerah; aksesibiltas; dan karakteristik daerah.

Karakteristik Pulau Nias yang secara geografis terpisah dari daratan Sumatera dan juga merupakan pulau terluar dan terdepan di sebelah barat wilayah Indonesia seolah-olah membenarkan jika memang wajar jika daerah kita ini tertinggal. Namun, kita harus mengakui bahwa kita memang terlambat dalam hal menuntaskan ketertinggalan. Jika kita mengambil contoh Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Sumatera Utara tahun 2010-2014 berdasarkan data BPS Sumatera Utara, lima daerah di Pulau Nias berada pada peringkat terbawah dibandingkan dengan daerah lain, yaitu Nias dengan indeks 57,98, Nias Selatan dengan indeks 57, 78, Nias Utara dengan indeks 59,18, Nias Barat dengan indeks 57,78. Keempat daerah ini merupakan empat terbawah dengan indeks IPM di bawah angka 60. Hanya Kota Gunungsitoli yang mencapai angka 65,91 yang sedikit bisa bersaing dengan beberapa daerah lain di Sumatera Utara.

Bagaimana dengan angka kemiskinan? BPS Sumatera Utara juga merilis persentase penduduk miskin terhadap jumlah penduduk menurut Kabupaten/Kota Tahun 2011-2013. Untuk Kabupaten Nias 17,28 persen, Kabupaten Nias Selatan 18,83 persen, Kabupaten Nias Barat 29,65 persen, Kabupaten Nias Utara 30,94 persen dan Kota Gunungsitoli 30,94 persen. Angka ini sangat tinggi sekali jika dibandingkan dengan tingkat kemiskinan relatif dari seluruh populasi Indonesia pada tahun 2013 sebesar 11,5 persen dan tahun 2014 sebesar 11 persen.

Data yang sudah terekspos ini masih berasal dari dua indikator saja dan masih banyak indikator lain yang menunjukkan bahwa kondisi wilayah kita memang berada pada jajaran daerah-daerah tertinggal.

Ini merupakan bunyi panjang peluit bagi para pemimpin baru ke depan untuk sprint estafet pembangunan. Lima kali estafet, lima tahun masa jabatan, lima kali merencanakan pembangunan, lima kali evaluasi, lima kali kesempatan memperbaiki kebijakan dan lima tahun perjuangan untuk sebuah reputasi; Tuntas Daerah Tertinggal!

Membuat Kebijakan Publik

Saat ini terbuka lebar kesempatan kepada pemimpin baru untuk memulai sebuah rencana pembangunan yang baik, benar dan berkualitas dengan adanya tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tahapan penyusunan RPJMD memang bukan hal yang baru bagi setiap pemerintahan di daerah karena setiap lima tahun tahapan ini pasti dilalui dan dilaksanakan. Sebuah tahapan di mana visi dan misi pemimpin terpilih diejawantahkan menjadi bentuk kebijakan umum dan program-program pembangunan. Namun, apa yang menjadi poin pentingnya ialah dari perspektif, manakah sebuah kebijakan dan program pembangunan itu dibuat?

Kebijakan publik yang baik setidaknya harus dibuat dengan standar baik, benar, dan berkualitas (Tiga B). Baik artinya sebuah kebijakan publik harus memberi kebaikan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Kebijakan publik tidak memberi pilihan abu-abu. Sesungguhnya  sebuah kebijakan publik hanya memiliki dua pilihan jika tidak baik maka yang akan timbul adalah kemudaratan.

Benar artinya sesuai dengan proses yang seharusnya dan sewajarnya, yang berarti sesuai dengan standar keilmuan dan profesionalitas. Dan berkualitas artinya minimal berada berada di atas tuntutan dan kebutuhan publik, yang berarti secara wajar mampu menampung harapan-harapan yang sudah lama tercetak dalam benak masyarakat.

Pentingnya memahami konsep ‘tiga B’ ini untuk mendapatkan hasil yang baik dalam penyusunan rencana kebijakan yang bebas dari keinginan-keinginan semu para birokrat dan politisi, sementara mengabaikan realitas sosial yang setiap hari dialami dan dirasakan oleh masyarakat. Jika demikian adanya, hasil dari sebuah kebijakan publik tidak berdampak justru hanya berakhir untuk sebuah pencitraan.

Untuk keluar dari status daerah tertinggal, ke depan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyusunan kebijakan dan rencana kebijakan di semua daerah di kepulauan Nias, perlu memperhatikan isu kebijakan yang direncanakan.

Isu kebijakan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu berkenaan dengan masalah atau sesuatu yang sudah terjadi dan berkenaan dengan realitas masa depan yang hendak diciptakan. Selama ini perencanaan yang kita lakukan cenderung terjebak dalam isu kebijakan berbasis masalah. Akibatnya adalah ketika kita tidak berhasil menyelesaikan masalah-masalah yang sudah ada, dampaknya justru membuat daerah semakin tertekan dan sulit untuk keluar dari ketertinggalan.

Masalah yang terjadi dapat dikelompokkan menjadi tiga hal; pertama, masalah yang bersifat insidental, misalnya adalah penanganan banjir, perbaikan jalan yang tiba-tiba putus atau segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah-masalah yang membutuhkan penanganan segera dan mendesak. Kedua, masalah yang bersifat siklus atau silikal, misalnya masalah perdagangan, dan kesehatan. Ketiga, masalah yang bersifat laten, misalnya kemiskinan dan keterbelakangan (tertinggal). Perlu menjadi perhatian bahwa ketika masalah yang bersifat insidental tidak segera diselesaikan akan berubah menjadi masalah silikal dan akhirnya menjadi masalah laten.

Baca juga:  Forkada Kepulauan Nias: Masalah Masih Sama, SDM dan Kurangnya Anggaran

Yang tidak kalah menarik ialah bahwa bagaimana sebuah perencanaan di daerah itu juga memperhatikan hal-hal pada masa depan (wisdom about the future). Satu-satunya cara untuk keluar dari ketertinggalan adalah hanya dengan berpikir ke depan, mencari kondisi ideal daerah yang yang diharapkan, yakni maju dan berkembang.

Berbicara tentang masa depan, menurut hemat penulis, setidaknya beberapa hal yang bisa menjadi dorongan pada pengambil keputusan ke depan adalah perencanaan transportasi yang aman, nyaman, modern dan terintegarasi ke seluruh wilayah Kepulauan Nias. Jika kita mendengung-dengungkan potensi pariwisata di Kepulauan Nias, mari berpikir untuk mendesain satu konsep pengelolaan terpadu pariwisata yang berskala internasional. Nias sudah mulai dipandang dunia jadi perencanaan dan pengelolaan pariwisatanya pun tidak boleh dengan cara-cara konvensional lagi.

Hal-hal lain terkait dengan masa depan ialah ketersediaan atau suplai air bersih di semua wilayah di Kepulauan Nias, ketersediaan kebutuhan pangan, pengembangan potensi pertanian dan perkebunan lokal menjadi produk-produk unggulan di pasar nasional maupun internasional, ketersediaan sumber energi (listrik dan energi terbarukan) yang memadai.

Ini adalah tiga hal yang menjadi perhatian dunia saat ini yang sudah memasuki ambang kritis juga, yaitu pangan, air dan energi (food, water and energy). Di sisi lain adalah pengembangan sarana dan prasarana serta infrastruktur wilayah; jalan lingkar Nias, pelabuhan laut yang memadai, bandara udara yang representatif, terminal bus angkutan penumpang yang memadai dan masih banyak lainnya. Tidak terkecuali juga terkait dengan penataan kota dan permukiman yang baik yang didukung dengan sistem sanitasi lingkungan yang mumpuni.

Isu penting lainnya di daerah juga adalah pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan setinggi-tingginya dan masyarakat Nias yang sehat dengan peningkatan layanan kesehatan.

Berbicara tentang perencanaan untuk masa depan adalah sebuah perecanaan bagaimana kita akan memproyeksikan sebuah realitas sosial pada masa yang akan datang. Jika kita ingin keluar dari ketertinggalan, proyeksi perencanaan ke depan ialah mencita-citakan sebuah wilayah yang keluar dari ketertinggalan pada masa yang akan datang (jika tuntas lima tahun lebih baik).

Jadi, tetapkan tujuan yang hendak dicapai dalam jangka waktu lima tahun yang akan datang, maksimalkan sumber daya yang tersedia (terutama waktu, manusia, sistem dan dana), dan susun kebijakan yang mendukung sumber daya dimaksud.

Mahalnya Sebuah Reputasi

Jika selama ini bagi sebagian orang menganggap reputasi itu tidak begitu penting, saat ini penulis ingin mengingatkan bahwa reputasi adalah sesuatu yang sangat penting. Reputasi adalah penilaian terhadap sebuah organisasi (pemerintah daerah) yang di dalamnya melekat faktor kepercayaan (trust) dari publik. Reputasi adalah nama baik yang diberikan publik kepada individu, institusi, bahkan negara oleh publik (nasional dan internasional).

Jadi, saat ini melekat kepada kita nama sebagai daerah tertinggal yang pada prinsipnya adalah sebuah penilaian buruk dari publik terhadap pencapaian daerah kita selama ini.

Harapan besar masyarakat dalam periode lima tahun yang akan datang ini ialah setidaknya salah satu daerah di Kepulauan Nias tuntas daerah tertinggal. Dengan demikian, akan ada dorongan moral bagi daerah lain untuk bisa terus membenahi diri, baik dari sisi pengambilan kebijakan maupun pelayanan kepada masyarakat. Dorongan moral ini akan secara masif menggerakkan semua sendi kehidupan yang selama ini tidak berfungsi untuk beroperasi kembali.

Selain sangat penting, reputasi di pemerintahan juga sangat mahal. Bagaimana tidak, untuk mencapai sebuah reputasi yang baik, pemerintahan di daerah harus mengerahkan seluruh energinya untuk mewujudkan program-program pembangunan di tengah-tengah masyarakat. Waktu, pemikiran, tenaga dan juga anggaran yang tidak sedikit harus dikorbankan serta kritik-kritik (konstruktif) yang harus diterima demi sebuah reputasi.

Menjadi sia-sia semua pengorbanan itu jika eksekusi program di lapangan tidak sungguh-sungguh dan pelayanan terhadap masyarakat diabaikan. Di sini dibutuhkan peran seorang pemimpin yang mampu menggerakkan semua elemen di organisasi pemerintahan, merangkul semua pihak, mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengerahkan segala kemampuan intelektual, teknologi dan inovasi yang dimiliki oleh daerah.

Karena ini berhubungan dengan kebijakan publik, pelayanan publik dan untuk sebuah reputasi, bagi penulis untuk mengujinya ialah dengan mempertanyakan kembali sembilan prinsip-prinsip good governance di pemerintahan.

  1. Apakah kebijakan publik yang diambil merupakan aspirasi dari masyarakat (partisipasi masyarakat)?
  2. Apakah penegakan hukum di daerah tidak memandang bulu (penegakan supremasi hukum)?
  3. Apakah ada keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah (transparansi)?
  4. Adakah lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan (peduli pada stakeholder)?
  5. Apakah pemerintahan menjembatani semua kepentingan yang berbeda (berorietasi konsensus)?
  6. Adakah pemerintah memberi perlakuan yang sama kepada semua unsur tanpa memandang atribut yang menempel pada subyek tersebut (kesetaraan)?
  7. Apakah sudah dilakukan penghematan anggaran serta penyelesaian masalah dengan cara yang tepat (efisien dan efektif)?
  8. Adakah pemerintah mampu  untuk  mempertanggungjawabkan semua tindakan dan kebijakan yang telah dilaksanakan (akuntabilitas)?
  9. Adakah pemimpin di daerah memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perubahan (visi strategis)?

Ya, saatnya berlari! ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.