Home Kabar dari Nias Kota Gunungsitoli Jual Sabu, Brigadir JVS Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Nias

Jual Sabu, Brigadir JVS Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Nias

0
Jual Sabu, Brigadir JVS Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Nias
Kepala Polres Nias AKBP Bazawatö Zebua didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Arius Zega, Senin (4/1/2016), menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku. —Foto: Humas Polres Nias

GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — Mengedarkan narkotika jenis sabu, Brigadir (Pol) JVS alias Vandi, anggota satuan Sabhara Polres Nias, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nias, Jumat (1/1/2016). Empat orang lainnya juga ditangkap pada hari yang sama. Ancaman hukuman 15 tahun penjara akan menjerat kelima pengedar sabu ini.

Demikian dikutip dari rilis pers yang dikirimkan bagian Humas Polres Nias, kepada Kabar Nias, Senin (4/1/2016). “JVS merupakan anggota Polri yang pernah dihukum lima bulan penjara dalam kasus yang sama,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nias AKP Arius Zega, SH, MH saat temu pers yang diselenggarakan Humas Polres Nias dengan sejumlah wartawan.

Selain JVS, polisi juga mengamankan empat pelaku lainnya yang sedang mengedarkan narkotika jenis sabu. Dalam temu pers tersebut, Kapolres Nias AKBP Bazawatö Zebua, SH, MH, menyampaikan kronologi penangkapan para pengedar narkotika.

“Penangkapan kelima orang tersebut bermula dari informasi yang didapatkan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nias bahwa salah seorang tersangka, ABW alias Agus (20), yang berdomisili di Jalan Alasa, Perumnas Fodo, Gunungsitoli, sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Pekan Humene,” ujar Bazawatö.

Dari informasi tersebut, kata Kapolres, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nias langsung melakukan penyelidikan. Menyamar sebagai pembeli, personel polisi berhasil mengelabui ABW berhasil menangkap ABW. “Dari tangan ABW didapatkan satu paket narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Dari keterangan ABW didapatkan informasi bahwa narkoba tersebut didapatkan dari AHH alias Hamzah (21), yang berdomisili di Jalan Kelapa Lorong 8, Kelurahan Ilir, Gunungsitoli. Dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Arius Zega, SH, MH, petugas mengejar AHH dan diamankan di Jalan Karet, Gunungsitoli.

Kepada polisi, AHH membeberkan bahwa dirinya mendapatkan narkoba tersebut dari PG alias Pian (25), yang berdomisili di Jalan Diponegoro Gang Nusantara, Gunungsitoli. Akhirnya, PG pun ditangkap di indekosnyadi Gang Nusantara, Gunungsitoli.

PG pun memberi tahu bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang anggota polisi aktif, yaitu Brigadir JVS alias Vandi (32). JVS bertugas di Satuan Sabhara Polres Nias. Polisi pun mengamankan JVS saat itu juga. Dari keempat pelaku didapatkan barang bukti berupa sabu seberat 1,3 gram.

Masih pada hari yang sama, Jumat (1/1/2015) sekitar pukul 12.30, Satuan Reserse Narkoba kembali mendapatkan informasi bahwa ada seorang perempuan berinisial M alias Imar alias Mama Putri (30), bertempat tinggal di Kompleks PDK Lingkungan 18, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Medan, sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Yos Sudarso, Gunungsitoli, tepatnya di indekos milik AT alias Ama Erni, di daerah Saombô.

Baca juga:  Kapolda Sumut Resmikan Markas Sementara Satuan Brimob Di Nias

Tidak mau buruannya lolos, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nias langsung bergerak cepat untuk menangkap M. Dari tangan M diamankan barang bukti berupa 5,32 gram sabu, yang disembunyikan di pampers/popok anaknya.

“Adapun M merupakan istri dari IL (salah seorang tersangka kasus narkoba), yang sebelumnya telah diamankan. IL hingga kini masih ditahan di RTP Polres Nias,” ujar Arius.

Kelima pelaku yang ditangkap, akan dikenai Pasal 11 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.*



Efek Penggunaan Sabu

Dari berbagai sumber, Kabar Nias menelusuri efek penyalahgunaan sabu dalam tubuh manusia. Secara psikologis dan neurologis, efek penggunaan sabu adalah:

  • Gelisah dan tidak bisa tenang.
  • Mudah cemas.
  • Depresi. Kondisi ini bisa ditandai dengan sakau dan membutuhkan sabu.
  • Semangat tinggi.
  • Memiliki rasa takut berlebih (paranoid). Pemakai sabu merasa seperti dikejar-kejar dan merasa hidupnya terancam.
  • Delirium (perubahan kesadaran). Pecandu merasa tidak sadar akan hal-hal apa saja yang dia lakukan. Bahkan bisa menimbulkan tindakan kriminalitas.
  • Agresif.
  • Sensitif dan mudah tersinggung.
  • Halusinasi di mana pecandu seolah-olah melihat sesuatu atau merasakan sesuatu yang sebenarnya tidak ada.

Adapun efek penggunaan sabu pada kesehatan, antara lain:

  • Pupil membesar. Kondisi ini disebabkan aliran darah yang memiliki tekanan tinggi sehingga berdampak pada pembesaran pupil, sama seperti ketika mengonsumsi kafein.
  • Tekanan darah naik secara tidak normal.
  • Detak jantung bertambah. Ini efek domino dari tekanan darah yang naik. Jantung dipaksa bekerja lebih keras.
  • Sesak napas karena gangguan terhadap paru-paru pecandu.
  • Selain sesak nafas, gejala lain yang muncul antara lain batuk-batuk, infeksi pada paru-paru, kanker paru-paru.
  • Tidak fokus saat berpikir.
  • Mual dan muntah-muntah.
  • Sanggup menahan lapar. Para pecandu tahan tidak makan dalam waktu yang lama akibatnya tubuh kekurangan nutrisi dan akan terlihat sangat kurus sekali, seperti anoreksia.
  • Imunitas tubuh menurun.
  • Stroke akibat tekanan daerah dapat menyebabkan kelumpuhan hingga kematian.
  • Kematian. Mengonsumsi barang haram, seperti sabu, akan membawa kematian.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.