GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — Kepolisian Resor Nias tengah intens menginterogasi tujuh pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Nias Barat yang terindikasi penyalahgunaan dana APBD 2013 pada pengerasan jalan di Ononamölö II, Kecamatan Mandrehe Utara. Sebelumnya, terkait kasus ini, Polres Nias telah menetapkan dua tersangka, yaitu AW, Wakil Direktur CV Ndilo, dan AG, Bendahara Umum Daerah Nias Barat.
Hal ini diungkapkan Osiduhugö kepada Kabar Nias di ruang kerjanya di Mapolres Nias Kelurahan Ilir Gunungsitoli, Sabtu (5/12/2015). “Ketujuh pegawai Dinas Pekerjaan Umum Nias Barat itu diinterogasi pada sejak Jumat (4/12/2015) dan masih berlangsung hingga Sabtu ini. Ketujuh pegawai itu adalah AG, AD, SM, DMS, PD, FH, dan ISH,” kata Osiduhugö.
Menurut Osiduhugö, mereka ini diinterogasi atas penetapan AW dan AG pada pembangunan jalan di Ononamölö II, Mandrehe Utara. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara mencapai Rp 127.277.454. Dan setelah dilakukan penghitungan seluruhnya kerugian negara Rp 219 juta.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Nias, kata Osiduhugö, sejak Juni 2014 telah dilakukan penyelidikan dan AW sempat melarikan diri dan kini telah menyerahkan diri sehingga kasus ini dilanjutkan.
“Kegiatan pengerasan jalan itu dari pagu dana PAPBD 2013 Nias Barat Rp 150 juta. Sebelumnya dimenangi CV Putra Moi Rp 148,9 juta dan telah dibayarkan BUD melalui SP2D pada 30 Desember 2013. Dengan paket yang sama dibayarkan kepada CV Ndilo melalui SP2D (30/12/2013) melalui rekening AW Rp 126.277.454,” ujar Osiduhugö
Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1, subs pasal 9 jo Pasal 4 dari UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Ttindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [knc02w]