LOTU, KABAR NIAS — Pelaksanaan rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Nias Utara periode 2016-2021 dilakukan secara tertutup sesuai surat instruksi KPU pusat. Adapun KPU Nias utara menetapkan 3 pasangan calon kontestan pada Pilkada 2015.
Ketua KPU Nias Utara Ottorius Harefa, kepada Kabar Nias di halaman Kantor KPU Nias Utara Jl. Arah Gunungsitoli-Lahewa KM 42 Fadoro Fulolo Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, Senin (24/8/2015), mengatakan, “Semula kami berencana membuat rapat terbuka pada penetapan calon bupati, tapi kemarin ada surat dari KPU pusat untuk rapat tertutup.”
Pantauan Kabar Nias, pleno tersebut dilangsungkan pukul 14.00 yang hanya dihadiri oleh KPU, pasangan calon, dan penghubung. Disampaikan Ottorius, rapat tertutup dilaksanakan untuk menghindari jika ada pihak-pihak yang ingin mengacaukan suasana.
Menurut Ottorius, rapat terbuka belum ada dalam aturan. Namun, KPU menginstruksikan tertutup demi mencegah keributan.
Ketua Panwaslih Kabupaten Nias Utara Memori Zendratö mempertanyakan tindakan KPU Nias Utara yang melakukan rapat pleno secara tertutup. “Tidak ada dalam aturan mesti rapat tertutup. Jika nantinya dilaksanakan ini Panwas mempertanyakan,” ujar Memori saat menerima pengaduan masyarakat Nias Utara terkait dugaan ijazah palsu SMA salah satu calon bupati di ruang kerjanya di Lotu.
Pengamatan Kabar Nias pengamanan sekitar KPU Nias Utara cukup ketat dari Satuan Polisi Pamong Praja Nias Utara, Polres Nias dan TNI. Hal ini dilakukan adanya informasi warga Nias Utara yang mengatasnamakan Forum Pemerhati Pilkada Kepulauan Nias (FPPKN) melaksanakan aksi terkait dugaan palsu ijazah SMA salah seorang calon bupati.
Adapun tiga pasangan calon yang yang ditetapkan KPU NIas Utara untuk maju dalam pilkada, yaitu pasangan Martinus Zega-Winarso Hulu yang didukung oleh PAN dan Hanura; Edward Zega-Yostinus Hulu (PD dan Nasdem), dan Marselinur Ingati Nazara-Haogösökhi Hulu (Gerindra, PDI-P, dan PKPI). [knc02w]